Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengertian korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Sudarto berpendapat bahwa kata korupsi menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Selain itu, Henry Campbell Black mengemukakan bahwa korupsi itu sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Secara sosiologis, tiga jenis korupsi menurut Marwan Mas adalah sebagai berikut:
- Korupsi karena kebutuhan
- Korupsi untuk memperkaya diri
- Korupsi karena peluang Selain itu, korupsi pada umumnya terjadi di Indonesia dikarenakan oleh beberapa hal, yaitu:
- Sistem yang keliru
- Gaji yang rendah
- Law enforcement tidak berjalan
- Hukuman yang ringan
- Tidak ada keteladanan pemimpin
- Masyarakat yang apatis
Subjek hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 UU Tipikor antara lain:
- Korporasi
- Pegawai negeri, meliputi:
- Pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian
- Pegawai negeri sebagaimana diatur dalam KUHP
- Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
- Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Secara normatif tindak pidana korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes). Apabila dikaji dari pandangan doktrin, Romli Atmasasmita berpendapat bahwa:
“Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Selanjutnya, jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia.”
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, penanganannya mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana, baik diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang korupsi.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh tiga institusi, yaitu penyelidik dan penyidik Kepolisian, penyelidik dan penyidik Kejaksaan, dan penyelidik dan penyidik KPK.
Perkara tindak pidana korupsi diadili secara khusus oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan TIPIKOR). Pengadilan TIPIKOR terbentuk seiring dengan terbentuknya KPK.
Referensi:
HKUM4309/MODUL1 "Tindak Pidana Khusus"
Azis Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika,
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI
Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014
Belum ada Komentar untuk "Tindak Pidana Korupsi "
Posting Komentar