aaaaa

Teori Kejahatan

Kejahatan disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekonomi, pergaulan, kesempatan yang ada dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut yang terjadi di Indonesia telah menunjukkan efek yang negatif. Banyaknya kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan yang salah semata-mata bertujuan ingin memenuhi kebutuhan hidupnya


Teori merupakan alat yang berguna membantu manusia untuk memahami dan menjelaskan dunia di sekitar kita. Dalam kriminologi, teori akan membantu manusia memahami mekanisme kerja sistem peradilan pidana dan pemegang peranan dalam sistem peradilan tersebut

Teori dapat memberikan pemecahan tentang cara yang dapat dilakukan seseorang untuk menyelesaikan masalah. Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menegakkan hukum pidana karena menawarkan jawaban atas pertanyaan bagaimana atau mengapa orang dan perilaku tertentu dianggap jahat oleh masyarakat. Teori kriminologi mencoba menjawab pertanyaan ini melalui pemahaman sosiologis, politis, dan variabel ekonomi yang dapat juga mempengaruhi hukum, keputusan administrasi implementasi hukum dalam sistem peradilan pidana.

a)    Teori “differential opportunity structure”

Teori yang dikembangkan oleh Richard A. Cloward dan Lloyd E. Ohlin ini mengetengahkan beberapa postulat yakni:

Delikuensi adalah suatu aktivitas dengan tujuan yang pasti: meraih kekayaan cara-cara yang tidak sah.
Sub kebudayaan delikuensi terbentuk apabila terdapat kesenjangan antara tujuan-tujuan yang dikehendaki secara kultural diantara kaum muda golongan (lapisan) bawah dengan kesempatan-kesempatan yang terbatas dalam mencapai tujuan-tujuan ini melalui cara-cara yang sah.

Jenis-jenis sub-kebudayaan delikuen berkembang dalam hubungannya dengan perbedaan cara-cara yang tidak sah untuk mencapai tujuan. Jenis-jenis sub kebudayaan itu ialah:

  • Sub kebudayaan konflik yang terdapat dalam lingkungan sosial yang mengalami disorganisasi serta ketidakstabilan. Pada lingkungan ini juga terdapat kesulitan-kesulitan dalam mencapai integrasi sosial, oleh karena seringkali para warga masyarakat memecahkan masalah “frustasi status” melalui cara-cara kekerasan.
  • Sub kebudayaan kriminal yang terdapat dalam lingkungan sosial dengan ciri sebagian besar warganya berpendapatan rendah dan angka laju tinggi.
  • Sub kebudayaan pengunduran diri

b)   Teori mengenai “krisis ekonomi dan kejahatan”

Berbagai jenis situasi gangguan ekonomi dikaji dalam bagian-bagian yang terpisah: krisis-krisis yang parah termasuk yang disebabkan bencana alam, krisis gradual dan siklikal yang tercermindalam inflasi, resesi dan mis-employment, kekurangan bahan dan tekanan-tekanan ekonomi yang kronis.

Istilah krisis yang dimaksudkan adalah suatu konsep umum yang tidak hanya menyangkut disfungsi ekonomi dari suatu jenis resesi, terlepas dari apakah ada atau tidak inflasi yang memperburuk keadaan tetapi juga krisis-krisis tertentu dan krisis lokal yang mungkin terjadi akibat bencana alam, krisis yang disebabkan oleh ketidakmampuan suatu masyarakat dalam “take off” ke era industri dan krisis yang melekat pada salah urus dalam bidang politik ekonomi.

Beberapa kesimpulan yang diperoleh dari diskusi-diskusi antara lain:
Pertama, pertumbuhan ekonomi berkorelasi secara positif, berbeda-beda dengan angka laju yang tinggi dari sebagian besar kategori kejahatan-kejahatan yang dilaporkan.

Kedua, melalui pengukuran indikator-indikator ekonomi pada tingkat mikro yang tercermin dalam pengangguran, kelesuan bisnis serta hilangnya daya beli dapat ditandai adanya peningkatan yang tajam dari sebagian besar kategori kejahatan yang dilaporkan.

Ketiga, tenggang waktu antara fluktuasi ekonomi dan peningkatan angka laju kejahatan berbeda-bedab sesuai dengan jenisnya, masyarakat dan waktu.

Keempat, kejahatan-kejahatan” primer” yaitu kejahatan yang secara langsung berhubungan dengan disfungsi ekonomi berkorelasi dengan kecenderungan dan terutama dikondisikan oleh kebutuhan-kebutuhan konkrit serta harapan-harapan yang mengalami frustasi. Diantara kejahatan atau perilaku menyimpang lain yang meningkat adalah :

  • Kejahatan-kejahatan ekonomi, yakni penadahan dan penipuan konsumen.
  • Pelanggaran norma non-kriminal.
  • Pelanggaran-pelanggaran lain, seperti: alkoholisme.
Kelima, seringkali masalah yang paling serius dihadapi adalah gejala kejahatan “sekunder” yang terjadi apabila kejahatan “primer” yang berkaitan dengan krisis tidak terkendali atau diampuni (misalnya dalam hal penyalahgunaan hukuman) atau ditindak dan dihukum dengan kekerasan yang berlebihan. Dalam hal terakhir, karir penjahat individual lebih diperkuat dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan krisis semakin memperoleh dorongan.

Secara teoritik M. Harvey Brenner mengidentifikasi beberapa pandangan yang berbeda mengenai latar belakang kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh langsung ekonomi terhadap kejehatan, yakni:

  • Penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri ilegal.
  • Terdapatnya bentuk-bentuk “innofasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan sosial dengan sarana-sarana sosio-struktural untuk mencapainya. Dalam masa kemunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
  • Perkembangan karir kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang sah.
  • Pada beberapa tipe kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
  • Pada kelompok-kelompok tertentu yang mengalami tekanan ekonomi terhadap kemungkinan besar bagi berkembangnya sub kebudayaan delinkuen.
  • Sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran, sejumlah warga masyarakat yang menganggur dan kehilangan penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan teman-teman yang menjadi pengangguran pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu kejahatan.   

c)    Teori-teori “kriminologi baru” atau “kriminologi kritis”

William J. Chambliss secara khusus membahas tentang isi dan bekerjanya hukum pidana, konsekuensi kejahatan bagi masyarakat dan sebab musabab kejahatan.

Tentang latar belakang kejahataan, Chambliss mengemukakan bahwa kejahatan berasal dari orang-orang yang bertindak secara rasional sesuai dengan posisi klasnya. Kejahatan adalah suatu reaksi atas kondisi kehidupan klas seseorang dan senantiasa berbeda-beda tergantung pada struktur-struktur politik dan ekonomi masyarakat.

Masih dalam kerangka penjelasan bekerjanya faktor-faktor sosio-kultural, Richard Quinney mengetengahkan teori tentang realitas sosial kejahatan sebagai berikut:

  • Kejahatan adalah suatu defenisi hukum yang diciptakan oleh alat-alat klas dominan didalam masyarakat yang secara politis terorganisasi.
  • Definisi-defenisi kejahatan terdiri dari perilaku-perilaku yang bertentangan dengan kepentingan-kepentingan klas dominan.
  • Defenisi-defenisi kejahatan diterapkan oleh klas yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan dan melaksanakan hukum pidana.
  • Pola-pola perilaku dibangun dalam hubungannya dengan rumusan-rumusan kejahatan dan dalam konteks ini orang terlibat dalam tindakan-tindakan yang relatif mempunyai kemungkinan untuk dirumuskan sebagai kejahatan.
  • Idiologi tentang kejahatan dibentuk dan disebarluaskan oleh klas dominan untuk memelihara hegemoninya.
  • Realitas sosial kejahatan dibentuk oleh perumusan dan penerapan defenisi-defenisi kejahatan, perkembangan pola-pola perilaku dalam kaitannya dengan defenisi ini.

2.    Teori-Teori yang Membahas Faktor-Faktor Interaksi

a)    Teori “Transmissi kebudayaan”

Pada wilayah-wilayah berstatus ekonomi tinggi dengan angka laju delikuensi rendah, umumnya terdapat suatu persamaan dalam sikap para penghuninya terhadap nilai-nilai konvensional dan terutama sikap-sikap yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Hal ini tergambar dengan adanya kebulatan pendapat praktis mengenai kehendak akan pendidikan dan aktivitas-aktivitas pada waktu luang yang konstruktif serta tekanan terhadap anak untuk tetap melakukan aktivitas-aktivitas konvensional. Dalam daerah-daerah tersebut juga terdapat rintangan-rintangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat terhadap perilaku yang merugikan nilai-nilai konvensional.

Itu tidaklah berarti bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anggota-anggota masyarakat adalah kegiatan yang tunduk kepada hukum. Tetapi karena setiap usaha untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum akan ditentang oleh dalam wilayah tersebut, anak-anak yang tinggal dalam masyarakat dengan angka rataa-rata kejahatan yang rendah, secara keseluruhan akan dihalangi oleh kontak langsung dengan bentuk-bentuk perilaku menyimpang.

Lebih jauh, pada wilayah-wilayah yang dihuni oleh klas menengah dan wilayah-wilayah dengan status ekonomi tinggi, persamaan dalam sikap-sikap dan nilai-nilai dalam hal sosial kontroltercermin dalam pranata-pranata dan persekutuan-persekutuan sukarela yang bertujuan untuk mengekalkan dan melindungi nilai-nilai ini.

Kebalikannya, pada wilayah-wilayah dengan status ekonomi yang rendah yang berangka delikuensi tinggi ditandai dengan perbedaan yang luas dalam norma-norma dan standar-standar perilaku.

Dua sistem kegiatan ekonomi yang saling bertentangan memperlihatkan secara kasar kesempatan-kesempatan yang sama bagi para pekerja serta peningkatan taraf kehidupan. Bukti keberhasilan dalam dunia penjahat ditunjukkan oleh penampilan penjahat-penjahat dewasa yang pakaian dan kendaraannya memperlihatkan bahwa mereka makmur dalam bidang yang dipilihnya. Nilai-nilai yang salah dan resiko-resiko besar yang ditanggung tak jelas nampak bagi orang yang berusia muda.

b)   Teori “differential association”

Teori ini pada pokoknya mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan. Kejahatan dipelajari melalui interaksi dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok pribadi yang intim. Proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk melakukan kejahatan serta motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan pembenaran-pembenaran yang mendukung dilakukannya kejahatan.

Postulat-postulat yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland dan Donald Cressey dalam kerangka teori “differential association” ini adalah sebagai berikut:

  • Kejahatan di pejajari, secara negatif ini berarti bahwa kejahatan tidak diwariskan.
  • Kejahatan di pelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain melalui proses komunikasi.
  • Proses belajar kejahatan meliputi:
·      Teknik-teknik untuk melakukan kejahatan yang kadangkala sangat rumit dan kadang-kadang sangat sederhana.
·      Arah, motif, dorongan, pembenaran dan sikap-sikap.

  • Arah khusus motif dan dorongan dipelajari dari defenisi-defenisi tentang menguntungkan atau tidaknya aturan-aturan hukum.
  • Seseorang menjadi delikuen oleh karena ia lebih mempunyai defenisi yang mendukung pelanggaran hukum dibandingkan dengan defenisi-defenisi yang tidak mendukung pelanggaran hukum.
  • Pengelompokkan yang berbeda-beda mungkin beraneka raganm dalam frekuensi, lamanya, perioritas dan intensitasnya.
  • Proses belajar kejahatan melalui pengelompokkan dengan pola-pola kejahatan atau anti kejahatn menyangkut semua mekanisme terdapat dalam proses belajar apa pun.
  • Walaupun kejahatan merupakan pencerminan kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, akan tetapi tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai tersebut, oleh karena perilaku yang bukan kejahatan pun merupakan pencerminan nilai-nilai dan kebutuhan-kebutuhan yang sama.

Teori-teori lain yang menekankan pada peranan faktor-faktor interaksi, antara lain adalah teori Daniel Claser mengenai “differential identification and anticipation” yang pada pokoknya menekankan bahwa seseorang menjadi jahat tidak hanya oleh keterlibatannya secara langsung dengan penjahat-penjahat, meleinkan juga dengan mengacau pada eksistensi kriminal mereka.

3.    Teori-Teori tentang Faktor Pencetus

Yang dimaksudkan dengan faktor-faktor pencetus disini dapat berupa peranan korban dalam situasi-situasi terjadinya kejahatan maupun tekanan-tekanan situasional yang dialami pelaku kejahatan.

Menurut Shepard, dalam studi-studi tentang kejahatan kekerasan terungkap betapa korban sangat acap memainkan peranan kunci dalam interaksi kekerasan, bahkan tak jarang memprovokasi orang lain atau mencetuskan saling balas dengan kekerasan yang pada akhirnya berakibat luka atau kematian.

Hubungan-hubungan sosial korban dalam kejahatan kekerasan, terutama dalam pembunuhan yang memperlihatkan tingginya angka victim precipitated kriminal homicide, menunjukkan korban merupakan bagian integral dalam situasi-situasi terjadinya kejahatan dengan kekerasan.

Faktor lain adalah tekanan situasional yang dapat merupakan faktor pencetus berlangsungnya kejahatan, termasuk kedalamnya proses pengambilan resiko. Menurut Don C. Gibbons termasuk kelompok faktor-faktor pencetus ini adalah sikap-sikap dan motivasi-motivasi kriminal, dan pola-pola kepribadian lain.

4.    Teori-Teori tentang Faktor Reaksi Sosial

Kejahatan atau perilaku menyimpang dapat pula dijelaskan melalui suatu pendekatan sosiogenik dalam kriminologi yang menekankan pada aspek-aspek prosesual dari terjadi dan berlangsungnya penyimpangan terutama dalam hubungannya dengan reaksi sosial. Dari sudut pandang ini, perilaku menyimpang adalah akibat penilaian sosial yang ditujukan pada seseorang.

Salah satu teori yang dikenal didalam kriminologi yang juga mencoba menjelaskan kejahatan dari perspektif reaksi sosial adalah teori yang dikemukakan oleh Edwin Lemert. Lemert menguraikan tentang proses-proses seseorang diasingkan sebagai pelaku penyimpangan dan akibatnya karir kehidupannya terorganisasikan atau terbentuk secara pribadi disekitar status-statussebagai pelaku penyimpangan.

semoga bermanfaat

referensi
http://tugas-makalah.blogspot.com/2013/05

Belum ada Komentar untuk "Teori Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel