aaaaa

TEORI BADAN HUKUM

5 Teori Badan Hukum


1. Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

Seorang sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Mengatakan badan hukum merupakan perwujudan nyata dan konkrit seperti manusia, walau tidak dapat diraba, sehingga mempersamakan badan hukum dengan manusia hanya sebatas pada bidang hukum saja.

2. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Merupakan seorang sarjana dari Negara Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. menyatakan bahwa badan hukum tidak lain adalah sekelompok subjeck hukum/orang yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sehingga untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan badan hukum juga milik bersama, tidak dapat dibagi.

3. Teori Organ

Badan hukum merupakan suatu organisme rill yang benar-benar ada dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk keinginan sendiri dalam perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya.

4. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Teori ini dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. bahwa badan hukum hanya sebagai badan dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi subjek murni dari hukum.

5. Teori Fiksi (FIctie Theorie)

Teori fiksi dari Von Savigny menegaskan bahwa badan hukum hanya buatan negara saja. Badan hukum adalah abstrak, seseuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat menjalankan perbuatan hukum seperti manusia.

Demikian semoga bermanfaat.


Baca Juga

Pengertian Dan Pembagian Badan Hukum

Belum ada Komentar untuk "TEORI BADAN HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel