aaaaa

SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM

A. SIFAT HUKUM

1. Bersifat Mengatur

Hukum membuat peraturan dalam bentuk larangan dan perintah yang guna mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan bagi seluuh subjek hukum.

2. Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak-hak setiap orang demi menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

3. Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mampu untuk memaksa subjeck hukum untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Yang melekat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.


B. FUNGSI HUKUM


Sebagaimana sifat hukum yang dijelaskan sebelumnya. Hukum juga mempunyai fungsi sebagai keadilan. Fungsi Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia. Fungsi dari hukum secara umum adalah :

• Melindungi kepentingan manusia
• Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
• Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
• Sarana alat penggerak pembangunan
• Alat kritik / fungsi kritis
• Menyelesaikan pertikaian

C. TUJUAN HUKUM


Tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga setiap perkara dan peristiwa hukum dapat diadili demi menegakkan supremasi hukum. Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Terdapat dua teori tentang tujuan hukum:
• Teori Etis bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya
• Teori Utilities bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Menurut Para Ahli Hukum


1. Prof Subekti S.H
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan

2. Jeremy Bentham
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang 

3. Van Apeldorn
Tujuan hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan 

Berikut adalah Tujuan Hukum lainnya:

• Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
• Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
• Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
• Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
• Sarana penggerak pembangunan
• Sebagai fungsi kritis
• Sarana untuk mewujudkan keadilan social

Berdasarkan paparan tentang sifat, fungsi, dan tujuan hukum dapat diartikan bahwa hukum sangatlah penting dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, demi terwujudnya keselarasan dan kedamaian sosial, dan menjamin tegaknya supremasi hukum. Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel