aaaaa

Pidum, Pidsus, Dan Tipiring



Hukum Pidana Merupakan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggran, dan jika kedua hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi dari pelanggaran tersebut, dan sering kita mendengar istilah Pidum, Pidsus dan Tipiring dalam dunia kriminal ketika pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

  • (Pidum) Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, hukum pidana yang diatur di dalam KUHP merupakan hukum pidana umum, karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang.

  • (Pidsus) Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja. Hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya. Jika ditinjau dari perturannya Pidsus bersifat khusus baik jenis tindak pidananya, penyelesaiannya, sanksinya, bahkan hukum acaranya sebagian diatur secara khusus dalam undang-undang  tersebut dan secara umum tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • (Tipiring) Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat. pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP
Demikian, Semoga Bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Pidum, Pidsus, Dan Tipiring"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel