PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat bersumberkan dari norma-norma, dalam rangka mengatur tingkah laku seseorang dalam berinteraksi, yang melekat padanya sanksi-sanksi jika tidak diikuti ataupun dilanggar, demi tercapainya ketertiban serta kedamaian, yang bersifat mengatur serta memaksa. Hukum dapat dibedakan dan digolongkan kedalam beberapa bentuk, sifat, wujud, watu, isi, sifat, tempat berlaku, dan cara mempertahankannya, berikut penggolongannya:
PENGGOLONGAN HUKUM
1. Hukum berdasarkan bentuknya:
a. Hukum tertulis: Hukum tertulis ialah merupakan hukum yang telah dicantumkan/dibukukan pada berbagai peraturan perundangan secara tertulis, lebih sitematis disusun lebih lengkap.
b. Hukum tidak tertulis: Hukum tidak tertulis ialah hukum yang berlaku ditengah masyarakat serta dipatuhi, tidak dibukukan sehingga tidak sistematis, tidak lengkap.
2. Hukum berdasarkan sumbernya:
a. Hukum Undang-Undang: adalah Hukum yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan: Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
c. Hukum traktat: Hukum traktat ialah merupakan tractaten recht yang dimana artinya adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat
d. Hukum Yurisprudensi: Hukum Yurisprudensi atau yang biasa disebut juga sebagai yurisprudentie recht ialah merupakan jenis hukum yang dimana muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberikan putusan dalam pengadilan
e. Hukum Ilmu: Hukum ilmu ialah merupakan jenis hukum yang dimana pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh
3. Hukum berdasarkan sifatnya:
a. Hukum yang memaksa: merupakan jenis hukum yang dimana dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak
b. Hukum yang mengatur: hukum yang dimana dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian
4. Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya :
a. Hukum Nasional: hukum yang dimana berlaku didalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional tersebut haruslah dilaksanakan oleh warga negara tersebut
b. Hukum Internasional: hukum yang dimana berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara yang ada didalam hubungan internasional
c. Hukum Asing: hukum yang dimana berlaku di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan
5. Hukum berdasarkan waktu berlakunya:
a. Hukum Positif (Ius Constitutum): Jenis hukum yang dimana berlaku untuk sekarang dan juga hanya bagi suatu masyarakat tertentu didalam daerah tertentu
b. Hukum Negatif (Ius Constituendum): merupakan jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Alam (Ius Naturale): jenis hukum yang dimana berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu hingga sekarang
6. Hukum berdasarkan wujudnya:
a. Hukum Objektif: hukum yang dimana mengartur segala hal mengenai hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku secara umum
b. Hukum Subjektif: hukum yang dimana muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih
7. Hukum berdasarkan isinya:
a. Hukum publik: hukum yang dimana mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya
b. Hukum privat: hukum yang dimana mengatur hubugan antara individu satu dengan individu yang lainnya, termasuk negara sebagai pribadi
8. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya:
a. Hukum material: hukum yang dimana mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan
b. Hukum formal: hukum yang dimana mengatur mengenai bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material yang ad
Demikianlah pegolongan hukum yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat menambah ilmu pengetahuan terkhusus bagi pencinta ilmu hukum. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Belum ada Komentar untuk "PENGGOLONGAN HUKUM"
Posting Komentar