aaaaa

Pengertian Hukum Pidana & Jenis Pemidanaan

Pengertian Hukum Pidana 

Dimedia mainstream saat ini sering terdengar pemberitaan bahwa, tindakan pelaku adalah murni tindakan pidana dijerat pasal... Atau, ini tidak bisa dijerat secara hukum pidana karena kasusnya murni perdata. Maka dari itu Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai hukum pidana sudah seharusnya anda mengetahui apa pengertian dari hukum pidana itu sendiri agar tidak gagal faham mengenai hukum pidana.


secara sederhana hukum pidana itu adalah hukum yang dibuat untuk mengatur tentang apa-apa saja yang dilarang oleh undang-undang serta apa saja bentuk dari sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi pelaku pelanggar hukum pidana. Sehingga hukum pidana ini mengatur;

1. Perbuatan/kejahatan (hukum pidana materil)
2. Pelaku yang dapat dipidana/kapan dikatakan melanggar (hukum pidana materil)
3. Hukuman yang akan dijatuhkan/cara pengenaan pidana (hukum pidana formal)

Dapat difahami bahwa hukum pidana selain mengatur mengenai tindakan yang dilarang ciri-cirinya pasti melekat suatu sanksi-sanksi yang harus dikenakan akibat perbuatannya.

Dalam pengertian hukum pidana ini dikenal dengan adanya hukum pidana materil dan hukum pidanan formal. Nah, agar hukum pidana materil dan formal lebih mudah dipahami secara cepat dapat diartikan bahwa hukum pidana materil adalah segala hal yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan segala hal yang diatur dalam KUHP ini sering disebut dengan istilah 

Pidana Umum (Pidum). Sedangkan hukum pidana formal diatur terpisah yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hukum pidana formal ini adalah hukum acara pidana. 

Namun adakalanya hukum pidana materil dan hukum pidana formal terdapat dalam satu bentuk Undang-undang, ini juga biasa dikenal dengan istilah Pidana Khusus (Pidsus) seperti contohnya Undang-Undang tentang Narkotika ataupun Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan adanya pembagian antara Pidum dan Pidsus mengakibatkan tugas penyidikan diatur lebih rinci, untuk pidum mutlak hak penyidikan dari Polri yang berwenang untuk melakukan penyidikan. 

Namun untuk Pidsus selain penyidik Polri juga diatur penyidik dari Jaksa, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan/atau pejabat penyidik yang berwenang. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


Jenis Jenis Pemidanaan


Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan pada umumnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebatas tindakan kejahatan itu tidak diatur dalam undang-undang khusus.

Dalam padal 10 KUHP mengatur dua macam bentuk pidana.  Pertama yaitu pidana pokok yang terbagi lagi menjadi empat  pidana pokok. Dan yang kedua adalah pidana tambahan yang terbagi lagi dalam tiga pidana tambahan.

Umumnya dalam penyusunan bentuk/jenis pemidanaan dalam undang-undang Pidana khusus juga berpedoman serta bersumber dari Pemidanaan KUHP.  
Baca Juga: Hak-Hak Tersangka

1. Pidana Pokok

    a. Pidana Mati
        Dalam KUHP mengatur pasal-pasal tetang hukuman mati (Baca: seperti Pasal 104.
        pasal 111 ayat (2). Pasal 124 ayat(3). Pasal 140 ayat (1 dan 3) dan pasal 340.
        Pasal 365 ayat (4). Pasal 444. Pasal 124,127, 129. Pasal 368 ayat (2)).

DALAM PIDSUS JUGA DIKENAL PEMIDANAAN DENGAN PIDANA MATI SEPERTI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG TIDAK PIDANA NARKOTIKA
    b. Pidana Penjara
        Pidana penjara dapat dijatuhkan dengan waktu tertentu maupun seumur hidup.

    c. Pidana Kurungan

    d. Pidana denda

2. Pidana Tambahan

    a. Pencabutan hak-hak tertentu

    b. Perampasan barang-barang tertentu

    c. Pengumuman putusan hakim

Yang perlu diingat bahwa pelaku kejahatan benar-benar dapat menjalankan proses pemidanaannya jika telah mendapatkan keputusan hakim yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Jika ia diputus bebas oleh hakim dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka masa penahanan yang ia jalanai selama masa penyelidikan hingga persidangan akan diberikan ganti kerugian dan rehabilisasi.

Dasar hukum bagi pengadilan untuk memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa: “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.

Demikian semoga bermanfaat.

Baca JugaMain Hakim Sendiri

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Pidana & Jenis Pemidanaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel