PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Pengerian
Hukum Acara Perdata adalah hukum yang dibentuk dan bertujuan untuk memastikan hukum acara materil perdata dapat terlaksana. Dalam rangka mempertahankan dan melaksanakan atau menegakkan kaidah hukum materil perdata yang ada. Atau dapat diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur sebagaimana cara menjamin ditaatinya hukum materil perdata dengan perantara hakim.
Lebih konkret lagi bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara seseorang untuk dapat mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan dan pelaksanaan putusan, demi memperoleh perlindungan hukum dari tindakan main hakim sendiri
Objek dari ilmu pengetahuan hukum acara perdata ialah semua peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materil dengan perantara kekuasaan negara, atau melalui lembaga peradilan. Hukum acara perdata meliputi tiga tahap tindakan yaitu pendahuluan, tahap penentuan, dan tahap pelaksanaan.
Referensi
Hukum acaraperdata indonesia, prof. dr. Sudikno Mertokusumo,sh, Univ. Atmajaya Yogyakarta 2010
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA"
Posting Komentar