Pasien Kritis Ditelantarkan, Bisa Diperkarakan Hukum
Rumah Sakit, Unit Gawat Darurat menjadi tujuan banyak orang ketika mengalami keadaan darurat yang menyangkut dengan kesehatan dan keselamat jiwa. Ketika ditanya ketika anda kecelakaan kemana anda akan dibawa? Ketika anda sakit menahun dan dalam keadaan kritis kemana pasien dibawa? Pasti jawaban adalah rumah sakit.
Apakah anda mempunyai uang pengobatan?, apakah anda mempunyai jaminan kesehatan, atau asuransi? Itu bukanlah suatu syarat utama untuk anda bisa diterima diunit layanan darurat rumah sakit untuk dilakukan tindakan penyelamatan. Karena itu adalah hal yang dapat disingirkan terlebih dahulu.
Kenapa? Karena fungsi utama rumah sakit bukanlah mencari profit seperti layaknya jual beli. Namun untuk sebagai penyelenggara kesehatan dalam ranga menyelamatkan dan memberikan tindakan kesehatan kepada pasien. Selain itu dokter adalah garda terdepan dalam menangani pasien, dokter pun mempunyai ikrar dan sumpah sebelum mereka di angkat sebagai dokter, lebih kurang ikrarnya sebagai berikut:
Saya bersumpah bahwa:
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.
Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan.
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial.
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya ingin diperlakukan.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Sekalipun diancam saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya
Sehingga uang, asuransi, bukanlah hal yang utama.
Selanjutnya, ketika terjadi kasus rumah sakit menolak pemberian pelayanan sebelum adanya pihak pasien menyerahkan jaminan berupa uang, atau meminta uang muka kepada pasien yang dalam keadaan darutat atau kritis, apakah langkah hukum yang dapat dilakukan pasien.
Pada prinsipnya rumah sakit tidak boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat, hal ini sesuai dasar hukum Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berbunyi:
Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
Selain itu pada Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”
Jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan meminta uang muka kepada pasien, jika itu terjadi maka secara nyata rumah sakit atau penyelenggara kesehatan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang bertolak belakang dengan tujuannya sebagai penyelenggara kesehatan.
Andai hal itu benar-benar terjadi, langkah hukum apa yang dapat pasien tempuh untuk menuntut pertanggung jawaban rumah sakit. Maka pasien bisa menuntut Rumah Sakit secara perdata maupun secara pidana. Sesuai dasar hukum Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi:
“Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.
Lalu langkah secara perdata pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien. Hal ini sejalan dengan dasar hukum Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya, secara jalur hukum pidana dengan cara melaporkan pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatannya ke kepolisian. Sesuai dengan dasar hukum Pasal 32 ayat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:
Pasal 32 ayat 2:
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.
Serta Pasal 190 ayat (1):
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Ayat (2):
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Jelas dasar hukum pasien untuk melakukan upaya mencari keadilan terhadap rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan yang tidak bertanggung jawab serta mengabaikan hak-hak pasien disaat darurat dan kritis. Sekian semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Many casinos supply this promotion quickly as} every week or quickly as} a month. It might be restricted to a selected desk or slot machine. The wheel itself casinosites.one was barely different to the one we’re all conversant in right now. There was a zero in the 1790s, red, and a double zero, black and seen as home pockets.
BalasHapus