NORMA SEBAGAI SUMBER HUKUM
Aristoteles salah seorang pakar ahli filsafat Yunani mengatakan manusia merupakan Zoon Politicon, yaitu manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri yang selalu mencari manusia lainnya dalam rangka memenuhi hajad hidupnya. Sehingga dalam rangka itulah manusia memenuhi kebutuhan pribadinya secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang mengakibatkan timbulnya kebiasaan-kebiasaan dalam berinteraksi.
Seiring dengan itu dalam pergaulannya dan kebiasaan-kebiasaan itulah adakalanya mereka beruntung dan adakalanya mereka dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga perlulah aturan-aturan yang mengatur kepentingan pribadi maupun bersama-sama.
Karena pada fitrahnya masusia telah mengetahui apa yang baik dan apa yang tidak baik bagi dirinya. Dan aturan-aturan ini lah yang disebut sebagai norma dalam tatanan kehidupan mereka, berikut ini adalah norma sebagai sumber hukum:
1. Norma Agama
Adalah norma yang bersumber dari ajaran agama yang dianut oleh penganutnya dan diakui oleh para penganutnya, yang dipercayai bersumber dari firman-firman Tuhannya. Umumnya mengatur mengenai hubungan tuhan dengan hambanya maupun sebaliknya, manusia dengan manusia yang lainnya, atau manusia dengan negaranya.
Bagi yang menjalankan norma agama dipercayai mendapatkan pahala, namun sebaliknya akan mendapatkan dosa dan siksa jika tidak menjalankannya. Di indonesia sendiri dalam Pancasila sebagai ideologi negara berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga semua peraturan yang diciptakan haruslah berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Norma Kesusilaan
Adalah yang mengatur tingkah laku dalam bergaul, yang lebih sering dikenal sebagai “kata hati nurani” sehingga secara fitrah manusia dapat mengetahui dan membedakan mana prilaku/tindakan yang baik dan mana prilaku yang buruk dalam pengertian yang sangat luas.
3. Norma Kesopanan
Adalah aturan dalam suatu masyarakat tertentu, baik subjek hukum maupun teritorialnya yang mengatur hubungan dan kebiasaannya sesamanya. Walaupun setiap masyarakat adat mempunyai bentuk kesopanan yang berbeda namun tujuannya tetap sama, untuk saling menghormati dan sebagai bentuk penghargaan bagi diri sendiri.
Indonesia penduduknya sangat heterogen banyak suku, bahasa, dan adat isitiadat yang berbeda pula, sehingga anda tidak boleh mengklaim seseorang tidak berkeseponan hanya karena berbeda dengan anda. Jika telah berbicara secara universal , berbangsa dan bernegara jangan lupa untuk menjadikan hukum positif indonesia sebagai baromoter anda.
4. Norma Hukum
Adalah ketentuan-ketentuan yang lebih kompleks dalam mengatur pergaulan dan mengenai kehidupan manusia. Yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu. Masyarakatnya harus tunduk dan patuh baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam berhubungan bermasyarakat. Sehingga seseorang harus dapat menyesuaikan diri dengan norma hukum ini secara rela maupun terpaksa.
Pada dasarnya dalam norma hukum telah mencakup dari segala hal yang diatur dalam norma agama, kesusilaan, serta norma keseponan dalam berinteraksi hidup bermasyarakat dengan pengertian lebih luas dan universal. Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "NORMA SEBAGAI SUMBER HUKUM "
Posting Komentar