aaaaa

Macam-Macam Hukum Pidana

Beberapa macam Hukum Pidana, antara lain sebagai berikut:

a. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Hukum pidana materiil (ius poenale) sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap  pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang mewujudkannya.

Hukum pidana formil atau hukum acara pidana adalah hukum yang menetapkan cara negara menggunakan kewenangannya untuk melaksanakan pidana, juga disebut hukum pidana in concreto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil atau hukum pidana in abstracto dituangkan ke dalam kenyataan (in concreto).


b. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Sudarto, dikutip oleh Ruslan Renggong, berpendapat bahwa hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja, atau hukum yang mengatur delik-delik tertentu saja.

Hukum pidana khusus menurut Jan Remelink secara sederhana disebut delicti propria. Suatu delik yang dilakukan oleh seseorang dengan kualitas atau kualifikasi tertentu. Azis Syamsudin berpendapat bahwa hukum pidana khusus adalah perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam undangundang khusus.

c. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

Hukum pidana tertulis meliputi KUHP dan KUHAP yang merupakan kodifikasi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil (hukum acara pidana) termasuk hukum pidana tertulis yang bersifat khusus dan hukum pidana yang statusnya lebih rendah daripada undang-undang dalam arti formil. Hukum pidana tidak tertulis adalah sebagian besar hukum adat pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 yang masih berlaku.

d. Hukum Nasional dan Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang dibentukoleh negara tertentu yang ruang lingkup berlakunya hanya dalam yurisdiksi negara tersebut. Hukum pidana internasional adalah hukum pidana yang dibentuk oleh masyarakat internasional melalui organ-organ PBB yang berlaku secara internasional.

Demikian, Semoga Bermanfaat

Referensi:
HKUM4309/MODUL1 "Tindak Pidana Khusus"

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Hukum Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel