KOK BISA? BELUM CUKUP UMUR BISA KREDIT RUMAH
Saat sekarang ini dunia bisnis properti menjamur diantaranya adalah bisnis perumahan, banyak para pembisnis membuka lahan untuk mendirikan perumahan dengan cara KPR (kredit kepemilikan rumah) melalaui pihak pembiayaan Bank.
Tak sedikit dari masyarakat tertarik untuk memiliki perumahan KPR dengan tawaran Down Payment (DP) dan ansuran cicilan bulanan yang ringan. Bahkan ada yang tidak mensyaratkan adanya penyerahan DP.
Sejalan dengan itu tidak serta merta pihak pembiayaan bank meloloskan semua calon nasabah/calon debitur yang datang denga niat memiliki perumahan. Syarat dan ketentuan tetap diberlakukan dengan ketat, sebelum membuat perjanjian mereka lebih selektif memilih calon nasabah demi mengantisipasi resiko-resiko kedepannya seperti kredit macet.
Yang jadi permasalahannya saat ini bukanlah mengenai sanggup atau tidak sanggupnya calon debitur membayar ansuran, melainkan mengenai batas umur untuk menjadi nasabah bank yang erat kaitannya dengan syarat syah dalam membuat perjanjian.
Karena banyak para calon nasabah yang berkeinginan mengambil perumahan KPR, sudah bekerja namun belum cukup umur ditolak pihak bank. Padahal mereka beritikad baik dan bertujuan untuk berinvestasi dari dini untuk masa depan mendatang. Sehingga mereka mengira telah terjadi diskriminasi terhadap mereka-mereka masih muda belia.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata mencantumkan 4 syarat sah suatu perjanjian salah satunya kecakapan para pihak, jika syarat ini tidak lengkap maka perjanjian yang nantinya dibuat antara pihak bank dapat dibatalkan. Karena dari sisi hukum seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun belum dianggap cakap untuk bertindak atas dirinya sendiri/belum dewasa.
Dalam Pasal 330 KUH Perdata yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Sehingga menurut pasal ini bagi yang umurnya belum cukup 21 tahun tapi telah menikah atau pernah menikah sebelumnya maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjajian atas namanya sendiri.
Tidak heran jika ada sesorang yang dapat menjadi nasabah bank padahal umurnya belum genap 21 tahun melainkan mereka pernah menikah atau sudah menikah.
Jadi bagi anda yang belum cukup umur 21 tahun, tapi ingin sekali membuat perjanjian dalam bentuk apa saja terutama dalam pengambilan rumah KPR, silahkan menikah dahulu ya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Belum ada Komentar untuk "KOK BISA? BELUM CUKUP UMUR BISA KREDIT RUMAH"
Posting Komentar