Jangan Takut Menghadapi Debt Collector
Debt Collector bukanlah kata yang asing bagi telinga kita untuk saat ini, ia telah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan/kontrak terutama bagi anda-anda yang melakukan perikatan dengan sistem kredit. ia juga dijuluki si Mata Elang, merupakan pihak ketiga dalam perjanjian, mereka menjual jasa untuk penagihan hutang bagi debitur yang macet dalam membayar cicilan.
![]() |
ilustrasi |
Di indonesia sendiri sering diberitakan oleh media massa bagaimana sepak terjang mereka dalam melakukan pekerjaannya, mungkin lebih dikenal kenegatifannya karena sering mengambil paksa objek kredit yang tertunggak pembayarannya dengan cara-cara intimidasi, kata-kata kasar, serta dibarengi dengan tindakan kekerasan fisik kepada debitur yang nayata-nyata melawan hukum, yang seharusnya depb collector menempuh cara-cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya.
Bagi anda yang mungkin berhadapan dengan mereka pada situasi ini penulis sarankan jangan panik tetap tenang dan terus koperatif dalam mendengarkan sera menjawab pertanyaan mereka. Jika pada situasi ini anda setuju dan rela dengan langkah kerja mereka ingin menyita kendaraan anda. Maka, itu kembali kepada diri pribadi anda mungkin itu langkah anda untuk memperlihatkan iktikad baik anda dalam berperikatan sejak awal.
Namun jika anda keberatan dan tidak menerima anda boleh tidak mengindahkan kemauan mereka dan mereka sama sekali tidak berhak menarik/menyita kendaraan anda.
Secara hukum mereka dalam melaksanakaan pekerjaannya tersebut tidak diperbolehkan dan tidak berhak untuk melakukan penarikan ataupun penyitaan terhadap objek kredit macet karena jika ingin melakukan penyitaan mereka harus menunjukkan surat penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, dan itu bukanlah tugas mereka, jika tidak mereka dapat dipidanakan. Apalagi mengambil dengan cara paksa.
Tindakan mereka pengambilan motor dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 368:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagi anda yang mungkin berhadapan dengan mereka pada situasi ini penulis sarankan jangan panik tetap tenang dan terus koperatif dalam mendengarkan sera menjawab pertanyaan mereka. Jika pada situasi ini anda setuju dan rela dengan langkah kerja mereka ingin menyita kendaraan anda. Maka, itu kembali kepada diri pribadi anda mungkin itu langkah anda untuk memperlihatkan iktikad baik anda dalam berperikatan sejak awal.
Namun jika anda keberatan dan tidak menerima anda boleh tidak mengindahkan kemauan mereka dan mereka sama sekali tidak berhak menarik/menyita kendaraan anda.
Secara hukum mereka dalam melaksanakaan pekerjaannya tersebut tidak diperbolehkan dan tidak berhak untuk melakukan penarikan ataupun penyitaan terhadap objek kredit macet karena jika ingin melakukan penyitaan mereka harus menunjukkan surat penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, dan itu bukanlah tugas mereka, jika tidak mereka dapat dipidanakan. Apalagi mengambil dengan cara paksa.
Tindakan mereka pengambilan motor dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 368:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika memang pada kenyataan debitur melakukan wanprestasi/cidera janji mengenai tidak dibayarkannya kredit kendaraan kreditur sebagai pihak leasing dapat melakukan pembatalan perjanjian dengan dasar pasal-pasal dalam perjanjian awal. Dan berdasarkan itu pihak leasing dapat menyita motor namun penyitaan tidak dapat dilkukan lansung oleh pihak leasing ataupun debt collector melainkan harus melewati dan mendapatkan putusan pengadilan terlebih dahulu.
Bahkan pihak kepolisianpun tidak dapat terlibat dalam masalah ini. Jika ada kepolisian datang bersama dengan debt collector ikut dalam melakukan penarikan objek kredit hal ini dapat dilaporkan ke Propam. Karena tugas kepolisian dalam kasus ini sifatnya untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan dan kekerasan
Jika terjadi tindakan kekerasan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
Jadi anda dalam situasi ini jangan takut dan gentar ya, semoga bermanfaat.
BACA JUGA
Belum ada Komentar untuk "Jangan Takut Menghadapi Debt Collector"
Posting Komentar