Jalan Perumahan Jadi Parkiran, Bisa Digugat
Tetangga adalah keluarga terdekat itulah kata-kata yang sering kita dengar, memang benar, tapi bagaimana jika tetangga seolah menguji kesabaran kamu dengan cara sengaja memarkir kendaraannya di depan rumah kamu sesekali fine fine saja, lalu bagaiman jita terus-terusan, menjadikan lahan depan rumah kamu/akses jalan seabagai parkiran pribadinya akibatnya akses jalan keluar masuk perkarangan kamu terganggu, fungsi jalan terganggu?
Untuk pertama kali yang kamu lakukan pastinya berbicara lansung baik-baik dengannya. Tapi jika dia tidak mau menerima bagaimana ya? Ya mungkin bisa kita laporkan ke ketua lingkungan atau RT setempat untuk menyelesaikan masalah ini.
Atau bisa saja tetangga kamu itu lebih galak dan tempramental kepada kamu? Jika itu terjadi kamu jangan terpancing emosi, negara kita adalah negara hukum, kamu bisa menempung jalur hukum secara perdata.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Sejalan dengan pasala tersebut jikalau tetangga tidak setuju dan keberatan yang beralasan dengan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar maka tindakan parkir sembarangan tidak diperbolehkan.
Dipasal lain juga diatur, Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Apa itu tindakan melawan hukum? Yaitu, Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, Melanggar hak subjektif orang lain, Melanggar kaidah asusila, Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Untuk dapat menempuh jalur hukum dan menggugat perbuatan tetangga, kamu harus menyiapkan bukti-bukti/petunjuk bahwa tindakan tetangga tersebut merugikan kamu. Seperti foto yang memperlihatkan tindakan parkir semabarangan, dan bukti bahwa kerugian anda akibat tindakan tetangga, atau surat berita acara/keterangan dari RT mengenai permasalahan ini. Atau surat pernyataan dari tetangga-tetangga yang lain, dan saksi-saksi.
Pesan penulis bagi yang ingin membeli mobil siapkan dulu garasinya sehingga nanti ada tempat parkirnya, terlebih lagi bagi yang tinggal dikomplek Perumahan Sederhana, ruas jalan tidak memadai, agar hidup bertetangga kita akur dan damai mari saling tenggang rasa dan saling bertoleransi, fasilas umum untuk bersama bukan milik pribadi. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Jalan Perumahan Jadi Parkiran, Bisa Digugat"
Posting Komentar