aaaaa

IZIN BERPOLIGAMI

Jika berbicara tentang poligami bagi sebahagian orang adalah hal yang tabu dan terlarang karena status sosial maupun status pekerjaan/profesi. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang yang menganut asas monogami, yaitu seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang wanita dalam waktu bersamaan.


Namun pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa; “pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seseorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan’.

Sehingga pengadilan memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi suami yang ingin menikahi wanita lebih dari seorang, tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya. Hal ini dilatar belakangi adanya aturan dari masing-masing agama yang melarang dan ada juga yang memperbolehkan untuk berpoligami.

Agama islam adalah agama yang memperbolehkan untuk melakukan poligami, dengan syarat suami harus berlaku adil terhadap semua istrinya. Namun islam tetap menganjurkan agar setiap laki-laki agar beristri tidak lebih dari satu orang, dengan maksud agar laki-laki tersebut terhindar dari dosa yang dikhawatirkan tidak sanggup berlaku adil terhadap para istri, sebagaimana diatur dalam QS. An-Nisa Ayat 129.

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa, 4: 129

Jika seorang laki-laki tetap ingin melakukan poligami maka yang diharuskan adalah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, jika tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum positif indonesia. Pengadilan agama dapat memberikan izin jika suami mempunyai alasan yang tepat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang  perkawainan jo pasal 41 PP No 9 tahun 1975, yaitu;

a.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibabnya sebagai istri
b.    Istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.    Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Selain itu harus memenuhi syarat pendukung antara lain;

a.    Adanya persetujuan istri/istri-istrinya
Dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan, sekalipun telah mendapatkan izin secara tertulis, izin secara lisan dari istri/istri-istri harus disampikan dihadapan sidang dipengadilan agama.

b.    Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan nafkah istri dan anak-anaknya
c.    Adanya jaminan suami dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.


Bagi pegawai negeri sipil selain memenuhi syarat-syarat diatas, juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Baca Juga PNS Boleh Poligami
Dan bagi pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkungan Kementrian Petahanan juga harus mencukupi syarat yang ketat sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan SE/71/VII/2015 Tentang Persetujuan/Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Dilingkungan KEMHAN.

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga

Referensi;
QS.An-Nisaa; 129
UU Nomor 1 Tahun 1974
Hukum Perdata Islam, Bahder Johan Nasution, Sri wijayati, CV.Mandar Maju



Belum ada Komentar untuk "IZIN BERPOLIGAMI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel