aaaaa

DEFINISI HUKUM

Definisi Hukum

Berbicara mengenai definisi hukum, banyak sekali definisi yang menjelaskan tentang hukum. Dari kesemuanya dapat disimpulkan bahwa defenisi hukum ini sangat abstrak, tidak ada defenisi yang mutlak dibakukan dan disepakati secara definisi. Setiap ahli hukum mempunyai interprestasi yang berbeda-beda pula.

Namun secara umum, hukum merupakan sebuah peraturan yang dibuat bersumberkan dari norma-norma, dalam rangka mengatur tingkah laku seseorang dalam berinteraksi, yang melekat padanya sanksi-sanksi jika tidak diikuti ataupun dilanggar, demi tercapainya ketertiban serta kedamaian.

Berikut ini penulis sajikan beberapa pendapat para ahli hukum mengenai difinisi hukum:

1. T. Arnold
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

2. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

3. Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

4. Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

5. Suardi Tasrif
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

6. Immanuel Kant
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

7. Sutjipto Rahardjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku

8. Borst
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

9. S.M. Amin
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

10. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.


11. Prof. Dr. Van Kan
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

12. Vinogradoff
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang

13. J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

14. Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat

15. Van Apeldoornl
Hukum hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan

16. Soerojo Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

17. Van Vonenhoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

18. Mr. E.M. Meyers
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

19. Stammler
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak

20. Wasis Spurn
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya

Seperti yang telah dijelaskan dipendahuluan di atas tujuan hukum untuk mengatur dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan adanya hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif serta keadilan kepada masyarakat.

Demikianlah yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga:

Norma Sebagai Sumber Hukum
Norma Hukum Dalam Masyarakat
Ciri Negara Hukum

Belum ada Komentar untuk "DEFINISI HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel