aaaaa

BADAN HUKUM

Sering kita mendengar istilah badan hukum dan sudah sangat lazim diketahui dan digunakan dalam pergaulan di masyarakat termasuk dalam berbagai konsentrasi ilmu bisnis, hukum dan serta lalu lintas hukum. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai badan hukum berikut penulis sampaikan dan bagikan ilmu pengetahuan mengenai badan hukum.


Pengertian


Apa sih Badan Hukum itu? Menurut R. Subekti badan hukum adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

Sementara menurut  E. Utrecht adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa badan hukum merupakan perkumpulan (organisasi) yang diciptakan dengan tujuan dapat mempunyai hak dan kewajiban yang mendapatkan perlakuan hukum seperti halnya orang/manusia/subjeck hukum yang didirikan berdasarkan akta otentik.

Mengenai peraturan perundang-undangan yang menyebutkan istilah badan hukum antara lain adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Perubahannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Perpu Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
Undang-Undang Nomor 24  Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Dan masih ada lagi.


Ciri-Ciri Badan Hukum


Untuk menentukan suatu organisasi/perkumpulan itu adalah badan hukum maka perlu kita pahamai ciri-ciri dari badan hukum/subyek hukum, sebagai berikut:

1. Memiliki akta otentik/akte yang notaris atas pendiriannya
2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
3. Telah terdaftar sebagai badan hukum resmi menurut peraturan perundang-undangan.
4. Mempunyai kekayaan dalam menjalankan aktifitas dalam badan hukum
5. Memiliki hak serta kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan perbutan badan hukum

Jenis-Jenis Badan Hukum

Badan hukum terbagi kedalam dua bentuk, antara lain:

1. Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang dibuat menurut hukum publik/badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Berikut klarifikasi antara Badan Hukum Pablik dan Badan Hukum Privat:

a. Dilihat dari subjek/pihaknya 

Hukum Publik: Pemerintah/Individu
Hukum Privat: Individu/individu pemerintah

b. Dari hubungan hukum

Hukum Publik: Vertikal/sepihak antara negara dengan individu
Hukum Privat: Otonom/horizontal antara individu dengan individu

c. Dari sifat norma

Hukum Publik: Memaksa
Hukum Privat: Tidak memaksa/memaksa

d. Dari Konsekuensi

Hukum Publik: Lapangan hukum publik
Hukum Privat: Lapangan hukum privat

Bentuk-Bentuk Badan Hukum


Dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, sebagai berkut:

Pertama, Perhimpunan (Vereniging) adalah perkumpulan yang dibentuk oleh beberapa orang secara sukarela dengan  tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan.
Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)

Kedua, Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.

Ketiga, Organisasi yang dibuat menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat bagi para pencari ilmu.


Baca Juga:

Teori Badan Hukum

Belum ada Komentar untuk "BADAN HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel