ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
1. HAKIM BERSIFAT MENUNGGU
Maksudnya adalah dalam hal untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan (inisiatif), jika tidak ada tuntutan hak maka tidak ada hakim. Sehingga hakim bersifat menunggu datanggnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Namun jika telah datang perkara kepadanya hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. HAKIM PASIF
Dalam memeriksa perkara perdata ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk pemeriksaan asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim tidak boleh menambah atau menguranginya. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak aktif dalam memimpin sidang. Hakim berhak memberikan nasehat kepada kedua belah pihak serta menunjukkan upaya hukum dan memberikan keterangan kepada para pihak yang beperkara.
3. SIFAT TERBUKANYA SIDANG
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, artinya bahwa setiap orang diperbolehkan hadir untuk mendengarkan pemeriksaan diperseidangan. Jika putusan dalam persidangan tidak dinyatakan persidangan tidak dibuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mangakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum.
4. MENDENGAR KEDUA BELAH PIHAK
Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.
5. PUTUSAN HARUS DIDASARI ALASAN-ALASAN
Alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum. Sehingga putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.
6. BERACARA DIKENAKAN BIAYA
Biayanya berupa biaya kepaniteraan serta biaya untuk pemanggilan para pihak, dan biaya materai. Jika menggunakan jasa Advokat maka harus pula dikeluarkan biaya jasanya. Bagi pihak yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma/pro deo. Yang didukung dengan surat keterangan tidak mampu.
7. TIDAK ADA KEHARUSAN MEWAKILKAN
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakilkan oleh kuasanya jika ia menghendakinya.
Referensi
Hukum Acara Perdata Indonesia, Prof. dr. Sudikno Mertokusumo,SH, Univ. Atmajaya Yogyakarta 2010
Belum ada Komentar untuk "ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA"
Posting Komentar