AHLI WARIS
Syarat utama seorang ahli waris haruslah ia beragama islam, yang dapat dibuktikan dari kartu identitasnya dan didukung dengan pengakuannya maupun amalan dan kesaksian yang menyatakan ia adalah seseorang beragama islam.
Bagaimana ia seorang anak yang baru lahir atau belum dewasa? Maka ia mengikuti agama yang dianut oleh ayahnya atau lingkungannya.
Adapun diantara ahli waris yang terhalang menjadi ahli waris atau yang tidak berhak menjadi ahli waris berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ialah;
a. Dia dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat terhadap pewaris
b. Dia dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat
Berikut orang-orang yang menjadi ahli waris menurut hukum perdata islam;
1. Berdasarkan hubungan darah
Laki-laki;
Ayah
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Paman,dan
kakek
Perempuan;
ibu
anak perempuan
saudara perempuan, dan
nenek
2. Berdasarkan perkawinan
Duda atau janda
Jika semua ahli waris yang disebutkan di atas masih ada maka yang berhak mendapatkan warisan hanya; anak, ayah, ibu, janda atau duda
Adapun hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh para ahli waris sebelum membagi harta warisan adalah;
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
Menyelesaikan wasiat s pewaris
Menentukan semua jumlah harta peninggalan/warisan
Demikian semoga bermanfaat.
Bagaimana ia seorang anak yang baru lahir atau belum dewasa? Maka ia mengikuti agama yang dianut oleh ayahnya atau lingkungannya.
Adapun diantara ahli waris yang terhalang menjadi ahli waris atau yang tidak berhak menjadi ahli waris berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ialah;
a. Dia dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat terhadap pewaris
b. Dia dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat
Berikut orang-orang yang menjadi ahli waris menurut hukum perdata islam;
1. Berdasarkan hubungan darah
Laki-laki;
Ayah
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Paman,dan
kakek
Perempuan;
ibu
anak perempuan
saudara perempuan, dan
nenek
2. Berdasarkan perkawinan
Duda atau janda
Jika semua ahli waris yang disebutkan di atas masih ada maka yang berhak mendapatkan warisan hanya; anak, ayah, ibu, janda atau duda
Adapun hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh para ahli waris sebelum membagi harta warisan adalah;
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
Menyelesaikan wasiat s pewaris
Menentukan semua jumlah harta peninggalan/warisan
Demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga
Refernsi:
Hukum Perdata Islam, Bahder Johan Nasution, Sri wijayati, CV.Mandar Maju
Belum ada Komentar untuk "AHLI WARIS"
Posting Komentar