Advokat
Advokat merupakan suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.
Ia disebut mulia karena ia juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi hukum dan hak asasi manusia dan yang dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Tugas dan Tanggung Jawab Advokat
- Mewawancarai seorang klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli.
- Meneliti dan dapat mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan.
- Menulis sebuah dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata.
- Penghubung dengan suatu profesional lain seperti pengacara.
- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum yang tertentu.
- Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan.
- Mempertanyakan seorang saksi.
- Melakukan negosiasi.
Fungsi Advokat
- Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
- Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
- Melaksanakan sebuah kode etik advokat.
- Memberikan suatu nasehat hukum; (legal advice).
- Memberikan sebuah konsultasi hukum (legal consultation).
- Memberikan suatu pendapat hukum (legal opinion).
- Menyusun suatu kontrak-kontrak (legal drfting).
- Memberikan suatu informasi hukum (legal information).
- Membela suatu kepentingan para klien (litigation).
- Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).
- Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid).
Kode Etik Advokat
1. Kode Etik Advokat Terhadap Klien
- Advokat dalam berbagai perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
- Advokat tidak dibenarkan untuk menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditangani akan menang.
- Dalam menentukan besarnya sebuah honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
- Advokat tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
- Advokat dalam mengurus perkara yang cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang.
- Advokat juga harus menolak mengurus perkara yang menurut suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang sebuah rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap akan menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan para klien itu.
- Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi para klien yang bersangkutan, dengan tidak dapat mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
- Advokat juga akan mengurus suatu kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak-pihak yang bersangkutan.
- Hak retensi advokat terhadap para klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan suatu kerugian kepentingan klien.
2. Kode Etik Advokat Terhadap Teman Sejawat
- Hubungan antara teman sejawat advokat juga harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling memercayai.
- Advokat ini bila akan membicarakan teman sejawat atau juga jika berpapasan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
- Keberatan-keberatan terhadap suatu tindakan pada teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk dapat disiarkan melalui media massa atau cara lain.
- Advokat tidak juga diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
- Apabila para klien hendak mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima suatu perkara itu setelah menerima bukti dari pencabutan pemberian kuasa advokat semula dan juga berkewajiban mengingatkan para klien untuk dapat memenuhi kewajibannya apabila masih ada, terhadap advokat semula.
- Apabila suatu perkara kemudian dapat diserahkan oleh para klien terhadap advokat baru, maka advokat semula wajib juga memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk dapat mengurus perkara itu, dengan memerhatikan suatu hak retensi advokat terhadap klien tersebut.
referensi:
suputar ilmu.com
Belum ada Komentar untuk "Advokat"
Posting Komentar