19 Komponen Penting Dalam Surat Kuasa Khusus Gugatan
Mungkin anda baru akan belajar hukum acara, atau bisa jadi anda seorang advokat muda. untuk itu penulis pada kesempatan kali ini membagikan komponen-komponen penting apa saja yang harus ada dalam sebuah surat kuasa khusus.
berikut ini penulis paparkan komponen-komponen penting dalam membuat surat kuasa dalam perkara gugatan
1. Mencantumkan judul “Surat Kuasa Khusus”
2. Menjelaskan identitas pemberi kuasa (nama, alamat, dan pekerjaan)
3. Menyebutkan “untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa”
4. Menegaskan pilihan domisili hukum oleh pemberi kuasa
5. Menyebutkan nama-nama penerima kuasa
6. Menegaskan berasal dari kantor advokat mana para penerima kuasa
7. Menegaskan “bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama”
8. Menyebutkan “untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa”
9. Menyebutkan kata-kata “KHUSUS”
10. Menegaskan tujuan pemberian kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa
(kuasa untuk apa saja, misal untuk mengajukan gugatan)
11. Menegaskan di pengadilan negeri mana sengketa tersebut diselesaikan
12. Mencantumkan identitas tergugat
13. Perkara tentang apa ( wanprestasi atau perbuatan melawan hukum)
14. Mencantumkan kata-kata “hak substitusi”
15. Mencantumkan kata-kata “hak retensi”
16. Tanggal pemberian kuasa
17. Kolom tanda tangan dan nama pemberi kuasa
18. Kolom tanda tangan dan nama penerima kuasa
19. Penempatan materai pada kolom pemberi kuasa
Inilah setidaknya komponen-komponen penting yang harus dimuat dalam surat kuasa, dan berikut ini contoh redaksi surat kuasa khusus;
=========================
SURAT KUASA KHUSUS
No. 001/SKK-FOKUSH/PDT.PMH/VI/2020
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Jhoni, WNI, Pekerjaan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang Km. 14 Pekabaru-Riau. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini, memilih tempat domisili atau kediaman hukum di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini. Menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada para advokat dibawah ini;
Ozi Nofandi,S.H.
Albert ,S.H
Para Advokat dari Kantor Hukum Forum Khusus Supremasi Hukum (FOKUSH) yang beralamat di Jl. Rambutan No. 24 Pekanbaru Riau, Indonesia. Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
---------------------KHUSUS-------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan perkara perdata mengenai perbuatan melawan hukum terhadap Tuan Rudi (selaku tergugat) yang beralamat di Jl. Bangau Sakti No. 33 Pekanbaru Riau pada Pengadian Negeri Pekanbaru Riau.
Selanjutnya untuk hal tersebut di atas, penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau, menghadapi instasi-instasi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta penyitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, meminta dan memberikan segala keterangan yang diperlukan dengan mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, mengajukan permohonan banding dan kasasi, dan melakukan segala upaya-upaya hukum untuk yang dianggap baik dan perlu untuk membela kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tercapainya maksud dan tujuan pemberian kuasa ini.
Surat kuasa khusus ini diberikan dengan hak retensi dan hak subsitusi. demikian surat kuasa khusus ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pekanbaru, 02 Juni 2020
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materia 6000
Jhoni Ozi Nofandi, S.H
Albert, S.H
Dalam membuat surat kuasa khusus pada prinsipnya harus melengkapi semua komponen-komponen pentingnya, mengenai redaksi serta kegunaan surat kuasa khusus ini bisa disesuaikan dengan tujuan yang anda inginkan tidak harus fanatik terhadap konsep yang baku, dan hingga saat ini setiap kantor advokat mempunyai redaksi tersendiri yang berbeda-beda. Demikian semoga bermanfaat
Baca Juga:
Baca Juga:
Belum ada Komentar untuk "19 Komponen Penting Dalam Surat Kuasa Khusus Gugatan"
Posting Komentar