aaaaa

PNS BOLEH BERPOLIGAMI



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Para pembaca yang budiman, siapa sih yang tidak kenal dengan istilah poligami? Tentu semuanya sudah tau kan? 

Banyak pertanyaan apakah ada perbedaan antara masyarakat sipil biasa dengan masyarakat sipil yang berprofesi sebagai ASN dalam keinginan melangsungkan pernikahan sesudah pernikahan pertamanya.

Nah, pada tulisan kali ini penulis akan membahas mengenai boleh atau tidaknya seorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih familiar dengan penyebutan PNS melakukan poligami. berikut pemaparannya.

Negara Indonesia adalah negara hukum, dan sudah kewajiban setiap warga negara, dan setiap lapisan masyarakat untuk tunduk dan taat pada setiap regulasi yang diundangkan oleh pemerintah.

PNS adalah aparatur negara, abdi negara serta abdi masyarakat yang mesti menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. 

Bagi masyarakat umum ketika ingin melakukan pernikahan pertama dan atau pernikahan-pernikahan sesudahnya (Poligami) wajib tunduk kepada syarat/ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama khusus pasal yang mengatur hal poligami, bagi pemohon wajib melengkapi syarat-syarat untuk itu. Untuk syarat-syaratnya terbilang ketat serta harus memiliki alasan, argumentasi yang tepat sesuai aturan yang  dimaksud bukan mengada-ngada.

Namun dalam hal ini PNS mempunyai syarat dan ketentuan khusus yang lain dibanding masyarakat sipil, selain UU NO 1/1974 tentang Perkawainan PNS juga mempunyai peraturan khusus tambahan yang mengatur mengenai keinginan berpoligami, yang diatur secara khusus lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Tujuan Pernikahan

Terlebih dahulu PNS yang ingin melakukan poligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dan jabatannya lebih tinggi sesuai hirarki kedinasan. pengajuan harus secara tertulis yang berisikan alasan lengkap kenapa berkeinginan untuk bepoligami.

Jawaban pejabat yang menerima pengajuan tertulis mesti diterima oleh yang mengajukan selambat-lambatnya tiga bulan dari pengajuan.

Sesuai Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Info:  “PNS Wanita dilarang untuk menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat”

Telah diketahui bersama bahwa pernikahan adalah sesuatu hal yang bersifat privat, namun hal ini diatur secara khusus dikarenakan jabatan PNS adalah jabatan yang diharapkan dapat mengabdikan diri kepada negara secara totalitas, sehingga untuk menjaga totalitas  sebagai abdi negara, maka negara membuat regulasi untuk mengantisipasi terjadinya/terganggunya tugas pengabdian tersebut dengan masalah-masalah rumah tangga yang kemungkinan akan muncul sesudahnya. 

Walau demikian regulasi ini sebenarnya tidak kaku, ada peluang serta kesempatan bagi PNS melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam UU Perkawinan dalam PP 45/1990 pasal 4 serta  harus terpenuhi segala tuntutan UU tersebut, mungkin  inilah point yang penting, dan yang memberatkan karena harus seizin istri dan atasan..

Namun terkadang masih saja ada PNS yang melakukan poligami tanpa mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti adanya PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bahka melakukan nikah sirih, pernikahannya sah menurut agama namun tidak terdaftar secara tertib adminitrasi negara. Hal semacam ini dapat dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. 

Hukuman yang diberikan dalam bentuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,

Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terlepas dari niat dan tujuan apa ingin menikah lagi, itulah syarat serta ketentuan bagi PNS yang ingin melakukan poligami. Semoga bermanfaat.

======================

Referensi  UU No 1 Tahun 1974
           PP No 45 Tahun 1990
           PP No 53 Tahun 2010


Baca Juga:
PNS Bisa Pensiun Dini
Belum Cukup Umur Bisa Kredit Rumah
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana

Belum ada Komentar untuk "PNS BOLEH BERPOLIGAMI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel