aaaaa

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN

1. PENGERTIAN PERKAWINAN DALAM ISLAM


Pengertian perkawinan/nikah menurut bahasa adalah:
Adhamul ijtimaa’
Artinya: Berkumpul menjadi satu.

Sedangkan pengertian perkawinan/nikah menurut hukum syara’ adalah:
‘aqhdu yatadhammanu ibaa hata wath in bilafzhin inkaa hin awtazh wii jin
Artinya: Suatu akad yang mengandung kebolehan campur dengan lafaz nikah atau kawin.

Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah

Sedangkan pengertian nikah menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Dan sebagai dasar pelaksanaan nikah atau perkawinan adalah:
  • Firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32. Yang artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian, diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya mu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan,.....” (Q.S An-Nur:32)
  • Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim. Yang artinya: “ Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku”. (HR. Bukhari-Muslim) 

 

2. TUJUAN PERNIKAHAN

Tujuan perkawinan/pernikahan dalam islam dijelaska oleh Allah SWT, dalam surat Ar-Rum ayat 21.
Yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu kasih sayang sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. Ar-Rum:21)

Pada ayat ini terdapat 3 (tiga) tujuan pernikahan, yaitu:
1.    Sakinah (Ketenangan) pikiran, dan hati selalu tentram
2.    Mawaddah (Cinta) suami istri yang saling mencintai
3.    Rahmah (kasih sayang) suami istri yang saling sayang menyayangi

Dan menurut hadist riwayat Bukhari-Muslim tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:

Yang artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda kepada kami: “Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup kawin, hendaklah kawin. Maka sungguh kawin itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah ia berpuasa. Karena puasa adalah perisai baginya”. (HR. Bukhari-Muslim)

Untuk tercapainya tujuan pernikahan yang telah diatur secara sempurna oleh Allah dan diakomodir oleh Undang-Undang Pernikahan maka sudah sepatutnyalah suami istri perlu saling bantu membantu dan saling melengkapi, agar tercapainya kesejahteraan spiritual dan material. Dan menekankan saling bertoleransi mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak suami dan istri. 
Semoga bermanfaat


Baca Juga:

Perselingkuhan Bisa Dipidana
PNS Boleh Poligami


       

Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel