Main Hakim Sendiri (Pengadilan Jalanan)
Main hakim sendiri ditengah masyarakat saat ini seoalah-olah telah menjadi suatu perbuatan biasa, wajar dan sering dijumpai ketika seseorang tertangkap tangan melakukan kejahatan, yang mirisnya seseorang yang masih diduga melakukan kejahatanpun yang notabenenya belum terbukti melakukan kejahatan juga ikut di adili oleh pengadilan jalanan, tidak tutup kemungkinan ketika telah jatuh fonis oleh pengadilan jalanan, hanya tersisa tubuh yang kaku tanpa ruh yang diterima oleh pihak kepolisian.
Apakah ini wujud dari kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum?, atau malah ini memang luapan emosi masyarakat yang memang telah muak dan bosan terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi?.
a.Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
b.Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
c.Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Apakah ini wujud dari kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum?, atau malah ini memang luapan emosi masyarakat yang memang telah muak dan bosan terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi?.
Jelas ini adalah kesalahan yang dilakukan secara bersama-sama maupun secara individu. Mereka yang melakukan main hakim sendiri bukanlah penegak hukum, bukan jaksa, dan bukan pengadilan, dan bukan seseorang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk menegakkan hukum keadilan, sesungguhnya kita hanya control sosial.
Jangan pikir ketika kita melakukan main hakim sendiri kita telah berbuat kebenaran, justru langkah yang diambil adalah bentuk pelecehan terhadap pengamalan Undang-undang.
Secara lansung kita telah menghilangkan hak-hak terduga kejahatan sebagai manusia, serta hak-haknya selaku warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia mengakuai asas praduga tidak bersalah. Yang maksudnya sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terduga atau terdakwa melakukan kejahatan, terdakwa masih tetap dianggap tidak bersalah.
BACA JUGA: HAK-HAK TERSANGKA
selanjutnya apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dapat dijerat dengan pasal pasal berikut:
a.Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
b.Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
c.Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
jika main hakim itu dilakukan, sama halnya memerangi kejahatan dengan kejahatan dalam artian tidak ada yang dapat dibenarkan
hal-hal yang tidak dibenarkan ini tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi, harus ada kesadaran dari masyarakat, dan masyarakat yang lainnya harus benar-benar melakukan fungsinya sebagai Kontrol sosial saling menjaga, mencegah dan mengingatkan bahwa ada jalan untuk menjalankan supremasi hukum, serahkan kepada yang lebih berhak dan berwenang yaitu pihak Kepolisian.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk menekan praktek-praktek main hakim senidiri antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Indonesia mempunyai lembaga yang bekerja professional dalam menindak bentuk kejahatan-kejahatan atau pelanggaran (kepolisian), dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi serta seminar-seminar
2. Menjelaskan bahwa kekerasan bukanlah sarana/jalan untuk mencegah dan membalas kejahatan, melainkan suatu tindakan kejahatan.
3. Meringkus dan pemberian sanksi pidana kepada setiap pelaku yang melakukan praktek main hakim sendiri, sehingga menjadi pelajaran dan pertimbangan bagi mereka yang hendak melakukan main hakin sendiri. mulailah dari diri kita sendiri.
Memang merubah sesuatu yang telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat kenyataannya berat dan banyak tantangan, namun perubahan dengan usaha-usaha kongkrit, berkelanjutan dan mesti harus terus berjalan. Demikian semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Main Hakim Sendiri (Pengadilan Jalanan)"
Posting Komentar