Kasus, Hati-Hati Over Credit Mobil
Over Credit Mobil Yang "Bermasalah"
Sebut saja A adalah pihak yang membuat perjanjian kredit mobil dengan Penerima Fidusia yang familiar dengan sebutan leasing dalam pengadaan satu unit mobil merek XXX. selanjutnya A pun menyerahkan Down Paymen (DP) kepada pihak leasing dan telah include didalamnya biaya asuransi, singkat cerita A mendapatkan unit mobilnya dan telah berada dalam kuasanya.
setelah dua minggu mobil tersebut ia kuasai, A pun berubah pikiran untuk melepaskan mobilnya kepada siapa saja yang ingin meneruskan kredit mobil tersebut dengan istilah Over Credit, ia pun mengiklankannya.
Berdasarkan iklan yang di posting A di media online/sosial, maka tertariklah B untuk meneruskan kredit mobil tersebut, pertemuanpun terjadi dan dengan didasari prinsip Itikad baik maka terjadilah perjanjian di bawah tangan antara A dan B disertai penyerahan penggantian DP oleh B kepada A, otomatis objek perjanjian berpindah kepada B. Selanjutnya untuk ansuran pertama dan berjalan ke pembayaran ansuran keduapun dibayarkan B kepada pihak leasing secara online.
Lalu datanglah C yaitu salah seorang teman lama B dengan niat merental mobil tersebut selama dua s/d tiga hari, dengan dasar kepercayaan B pun merentalkan mobil tersebut kepada C. akhirnya seminggu telah berlalu mobil tersebut tidak kunjung kembali kepada B. masalah-masalahpun mulai menghampiri B..
Berdasarkan kronologis kasus yang dijelaskan diatas penulis akan mencoba merincikan satu persatu apa saja dampak hukum, resiko dan langkah hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk meminimalisir dampak buruk yang akan muncul dari kasus kehilangan objek perjanjian jaminan fidusia tersebut, dan sebelumnya penulis tidak merekomendasikan setiap perbuatan apapun yang bertentangan dengan hukum dalam memperjuangkan hak-hak. namun penulis mencoba mengungkapkan realita yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat kita. berikut perincian serta analisa-analisanya:
1. Perjanjian/Kontrak
- Perjanjian antara A sebagai debitur dan penerima jaminan fidusia yaitu kreditur dalam pengadaan unit mobil adalah perjajian yang sah menurut hukum dan telah sejalan dengan pasal 1320 KUHPerdata, otomatis berlakulah Asas Pacta Sunt Servanda yang didasarkan pada pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 yang menegaskan "Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang" bagi para pihak wajib mentaati perjanjian yang dibuatnya.
- Dalam perjanjian jaminan fidusia dan pada perikatan pada umumnya pihak debitur akan dianggap wanprestasi dan/atau cidera janji apa bila A sebagai Debitur memindah tangankan (Over Credit) objek perjanjian kepada pihak lain selama masih dalam jaminan fidusia dan tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari kreditur.
- Perjanjian yang dibuat antara A dan B tidak sah dimata hukum, dan batal demi hukum karna objek yang diperjanjian oleh pihak masih menjadi objek penjanjian fidusia sebelumnya antara A dan Kreditur. walaupun para pihak menerapkan asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik. sehingga disana telah terlihat letak wanprestasi yang telah dilakukan A kepada kreditur.
2. Perdata dan Pidana
Dari sisi hukum perikatan yang dibuat antara leasing sebagai kreditur dan A selaku debitur adalah murni perbuatan hukum perdata dan tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana dengan catatan jika objek perjanjian hilang atau dicuri selama dalam dan/atau dikuasai A. Jika benar, maka kehilangan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari pihak kepolisian menjadi syarat untuk bukti memang telah terjadinya peristiwa hukum, sehingga menjadi dasar Hapusnya Perikatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1381 KUHPerdata dan pasal 1444 KUHperdata.
Namun dalam kasus ini objek perjanjian hilang setelah terjadi tindakan Over Credit antara A dan B dan hilang dalam penguasaan B. Dari sisi keperdataan A telah melakukan cidera janji kepada kreditur dan jika kreditur mengetahui hal ini sudah merupakan hak kreditur untuk menempuh jalur hukum secara pidana dengan melakukan pelaporan kepada kepolisian dan bahkan bisa mengarah pada pasal penipuan dan penggelapan jika unsur-unsurnya terpenuhi, bahkan lebih spesifik lagi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berdasarkan asas hukum Lex spesialis derogat legi generalis. Pasal 36 UU Fidusia: "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan pidanan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
3. Langkah Yang Dapat Ditempuh
Dengan keadaan kasus yang dialami posisi A disini sangat riskan dan sangat mudah sekali untuk dapat terjerat kasus pidana dan lansung menjadi tersangka, namun di posisi B adalah pihak yang turut dirugikan secara materi, kenapa tidak, ia kehilangan uang penggantian DP ke A, Kehilangan uang ansuran, kehilangan objek perjanjian, dan bahkan bisa tersangkut kasus pidana jika sampai masuk keranah pidana dan sudah tentu mendapatkan masalah dalam rumah tangganya akibat hal ini, jadi apa langkah-langkah yang harus dilakukan keduanya terbebas dari permasalahan dan setidaknya meminimalisir resiko yang pasti akan terjadi setelahnya:
- Dikarenakan perjanjian jual beli dibawah tangan A dan B didasari iktikad baik dari awal maka haruslah B menemui A dan menjelaskan dengan sebenarnya kejadian yang terjadi. lalu A menemuni pihak leasing/kreditur/penerima fidusia dan menyampaikan yang sebenarnya agar dapat dicarikan solusi setidaknya adanya win-win solution dari pihak kreditur, dengan harapan A tidak terjerat kasus pidana. kedengarannya ini seperti solusi bunuh diri, namun tidak dipungkiri bahwa pada kasus-kasus serupa dan kenyataannya pihak kreditur bersedia memberikan trik dan solusi kepada debitur, hal ini merupakan rahasia umum dalam bisnis apalagi objek perjanjian telah disertai asuransi. Pasti pada awalnya A akan takut untuk memilih melakukannya karna dihinggapi rasa takut jika upayanya tidak diterima oleh pihak kreditur.
- selanjutnya adalah hal yang tidak disarankan karena cara yang ditempuh tidaklah terpuji dan melanggar hukum yang berlaku. Namun tidak dipungkiri hal ini sering di tempuh oleh mereka-mereka yang mengalami kasus serupa dan penulis mencoba mengungkapkannya. Sebelum kasus ini diketahui kreditur, A dan B bersepakat untuk melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dengan cara merekayasa kronologis kehilangan, dengan meyakinkan mereka merekayasa kronologis berupaya agar terpenuhi unsur-unsur kehilangan atau pencurian berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan, dan berupaya laporan tersebut tidak mengarah kepada penggelapan.
Timbul pertanyaan, kenapa status laporan ini penting bagi A? jawabannya karena hal ini dapat menjadi jalan bagi A dan B untuk terlepas dari permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya baik secara perdata maupun pidana. Misal, Jika telah keluar surat tanda penerimaan laporan kepolisian dengan laporan kehilangan akibat pencurian maka A berdasarkan surat tersebut dapat langsung menghadap serta melaporkan ke leasing bahwa objek fidusia telah dicuri dengan harapan kreditur tidak akan pernah mengetahui kronologis yang sebenarnya, yang berefek pada hapusnya perikatan serta kewajiban keperdataan A dengan kreditur. Dan berdasarkan surat laporan kepolisian itu juga pihak leasing dapat mengurus asuransi kehilangan mobil, karena disebutkan diawal kasus mobil ini sudah di asuransikan. Namun hal ini prosesnya tidak semulus yang diharapkan karena pihak asuransi tidak akan serta merta menerima alasan yang disampaikan. karena untuk klaim asuransi akibat kehilangan perusahaan asuransi juga memiliki tim investivigasi yang tugas utamanya tentu melakukan pengecekan laporan kehilangan. jika tim investivigasi dapat membuktikan kejadian yang sebenarnya tidak sama dengan pelaporan maka posisi A akan semakin terpojokkan.
Lalu bagaimana laporan kepolisiannya bukan kehilangan namun penggelapan? pihak leasing tidak dapat melakukan pengajuan klaim asuransi karena pihak asuransi berhak untuk menolak klaim karena penggelapan objek fidusia, penolakan ini sangat beralasan karena sesuai dengan standart polis asusansi kendaraan bermotor indonesia, yang diatus dalam Bab II mengenai pengecualian pasal 3 ayat 1.2 "yaitu pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya". Maka sudah pasti kreditur dengan hak nya akan bisa menempuh jalur hukum pidana untuk mencari jalan keadilan sesuai payung hukum yang berlaku.
Bisa kita bayangkan bagaimana posisi A dan B terjebak dalam lingkaran permasalahan ini, Maju kena Mundur kena. Dalam prinsip keperdataan perikatan adalah hak setiap manusia sebagai subjek hukum, namun menurut penulis, sebaiknya sebelum melakukan jual beli ada baiknya meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi yang mengakibatkan terjadinya memindahkan hak keperdataan perlu dipertimbangkan dan perlu adanya pengkajian resiko-resiko kedepannya terlagi objek masih dalam keadaan masih sebagai objek fidusia, karena sebuah istilah yang sering kita dengar ada baiknya difahami "mencegah lebih baik dari pada mengobati". Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Jangan Takut Menghadapi Debt Collector
Fungsi Materai Dalam Perjanjin
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana
Belum ada Komentar untuk "Kasus, Hati-Hati Over Credit Mobil"
Posting Komentar