Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa
Siapa saja mungkin pernah melakukan sewa menyewa seperti rumah, bangunan Ruko, dan serta objek lainnya, atau barangkali bisa jadi saat ini kamu sedang melakukan sewa menyewa tersebut.
Bagaimana jika objek sewa yang anda tempati diperjual belikan pemiliknya kepada orang lain? Apakah kamu harus meninggalkan objek sewa jika sipemilik yang baru meminta mengosongkan objek sewa tersebut?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1548 “sewa menyewa adalah perjanjian antara pihak pertama yang mengikat diri dengan memberikan kenikmatan suatu barang ke pihak lain, dalam kurun waktu tertentu. Termasuk perjanjian terkait pembayaran dengan harga yang telah disepakati bersama”
Dari pasal ini sudah sangat jelas ya mengenai apa itu sewa menyewa, para pihak dalam membuat perjanjian tetap mengacu kepada pasal 1320 KUHPerdata. Dan setiap perjanjian yang dibuat berlakulah asas Pacta Sunt Servanda yaitu perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak sebagai Undang-Undang.
Sementara Menurut KUHPerdata pasal 1381: sewa menyewa bisa berakhir karena dua hal. Pertama karena masa sewa berakhir dan kedua terpenuhinya syarat tertentu sesuai perjanjian.
Hal ini pun sesuai dengan isi Pasal 1576 KUHPerdata yang isinya:
“Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang".
Jadi jual beli yang dilakukan sipemilik hak tidak menghilangkan/menghapuskan sewa menyewa kecuali memang telah dibunyikan dalam perjanjian sebelumnya dalam keadaan tertentu kamu harus mengosongkan bangunan jika bangunan diperjual belikan/putusnya perjanjian. Tentunya jika kamu menemui keadaan seperti itu sudah pasti juga telah ditentukan pula hak kewajiban seperti pengembalian uang sewa/kompensasi/ganti rugi. Untuk ganti kerugianpun telah diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata.
Terkhusus untuk sewa menyewa rumah diaturlah pihak-pihak yang terlibat dalam sewa menyewa rumah, mereka tidak bisa mengakhiri perjanjian begitu saja. Jikapun harus berakhir, perkaranya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 pasal 11 Tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik.
Dan dalam pasal 13 PP Nomor 44 tahun 1994 : Pemindahan hak milik atas rumah yang sedang dalam hubungan sewa menyewa tidak mengakibatkan hapusnya atau terputusnya hubungan sewa menyewa rumah.
Jadi jangan takut ya jika bangunan/objek sewa yang kamu sewa diperjual belikan oleh pemiliknya. Dan jangan mau dibodoh-bodohi. Semoga bermanfaat
BACA JUGA:
Hati-Hati Over Credit Mobil
Hal Yang Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavling
Main Hakim Sendiri
BACA JUGA:
Hati-Hati Over Credit Mobil
Hal Yang Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavling
Main Hakim Sendiri
Belum ada Komentar untuk "Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa"
Posting Komentar