Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan
Bisnis
properti zaman sekarang profit nya sangat menjanjikan, tentunya juga harus
didukung dengan lokasi yang strategis pula. Sejalan dengan itu banyak saat ini
bermunculan bisnis tanah kavling yang beragam ukuran serta harga yang
terjangkau, sistem pembayarannyapun menarik, ada cash bertahap ada pula yang
kredit jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.
Mungkin
saat ini objek tanah kapling banyak dibuka di daerah-daerah yang belum ramai penduduknya
dan bahkan lokasinya jauh dari pusat kota.
Biasanya
para pelaku bisnis tanah kavling ada yang melakukan pemasaran sebelum lokasi
tanah kaplingan belum dibersihkan, namun mereka sudah berani untuk mencari
konsumen dengan dasar foto kopi alas hak lahan dan sketsa lokasi dan ukurn
kavlingan yang akan di buka, dan ini patut untuk diwaspadai.
Kebanyakan
yang tertarik menjadi konsumen adalah masyarakat kota, bahkan sebahagian dari
mereka awam dalam bisnis dan jual beli tanah kavlingan, apakah memang niat berinvestasi atau hanya karna ikut
ikutan saja.
Dalam
beberapa kasus banyak konsumen dalam proses kredit atau sesudahnya tidak dapat
menguasai tanahnya, dikarenakan lahan tersebut mungkin dari awal dan/atau
sesudahnya telah terjadi persengketaan hak milik.
Bahkan
yang mencengangkan surat alas hak tanah tersebut ganda kepemilikan. Sementara pihak perusahaan pengavling seolah lepas tangan bahkan menghilang tidak tau rimbanya.
Jika
itu terjadi kemungkinan kecil konsumen ingin menggugat pihak perusahaan
pengavling, karena mempertimbangkan biaya dan waktu yang muncul ketika
melakukan gugatan kepengadilan.
Sehingga
seringkali konsumen yang dirugikan pasrah dengan keadaannya. Tapi tidak tutup kemungkinan ada
juga konsumen yang menepuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Berikut
kami sampaikan cara sederhana sebelum membeli tanah kavlingan yang aman agar tidak ada penyesalan dikemudian
hari:
1. Survei langsung ke lokasi, cek kebenaran info yang disampaikan pihak penjual dan jangan mudah percaya dengan
tawaran marketing, tugas marketing hanya fokus menjualkan dengan berbagai macam
trik promosi.
Biasanya
konsumen yang awam makin
semangat/percaya jika mendengar lokasi atau daerah tersebut akan ada rencana-rencana
pembangunan. Seperti jalan ini akan ada pelebaran dan sebagainya.
Jangan mudah percaya bumbu-bumbu marketing dalam pemasaran kecuali infonya akurat ya.
2.
Pastikan legalitas CV/PT yang memasarkan (compeny profile). Juga pastikan perusahaannya
memiliki riwayat bisnis yang terintegritas baik.
3.
Pastikan anda melihat dan mendapatkan foto atau salinan alas hak tanah tersebut
yang akan dikavling-kavling, guna untuk di lakukan pengecekkan ke dinas
pertanahan/BPN. Pastikan alas haknya adalah sertifikat kepemilikan (SHM) bukan Surat
pembukaan lahan, bukan surat keterangan tanah atau semacamnya.
4. Selain itu bisa juga mencari informasi objek tanah ke ketua RT/RW bahkan ke Kantor Lurah/Desa setempat, jika diperlukan anda dapat menemui BABINSA yang berdinas disana, untuk mencari informasi lebih karena mereka lebih mengetahui daerah teritorialnya.
5.
Tanyakan juga ke warga setempat apakah tanah tersebut aman statusnya,
walau informasinya kadang tidak bisa 100% akurat, karena pasti banyak info yang
didapat hanya asumsi, setidaknya akan dapat menambah keyakinan sebelum membeli.
6.
Kebanyakan pemilik kavlingan menggiring konsumen untuk membuat perjanjian
dibawah tangan, usahakan perjanjian dibuat di hadapan Notaris/PPAT.
Lebih
baik kritis dan selektif dalam memilih di awal, untuk meyakinkan diri agar
meminimalisir resiko-resiko dalan jual beli, menyesal di kemudian hari tiada
gunanya. Demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Hati-Hati Over Cedit Mobil
Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana
Baca Juga:
Hati-Hati Over Cedit Mobil
Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana
Belum ada Komentar untuk "Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan"
Posting Komentar