aaaaa

Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan



Bisnis properti zaman sekarang profit nya sangat menjanjikan, tentunya juga harus didukung dengan lokasi yang strategis pula. Sejalan dengan itu banyak saat ini bermunculan bisnis tanah kavling yang beragam ukuran serta harga yang terjangkau, sistem pembayarannyapun menarik, ada cash bertahap ada pula yang kredit jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.

Mungkin saat ini objek tanah kapling banyak dibuka di daerah-daerah yang belum ramai penduduknya dan bahkan lokasinya jauh dari pusat kota.

Biasanya para pelaku bisnis tanah kavling ada yang melakukan pemasaran sebelum lokasi tanah kaplingan belum dibersihkan, namun mereka sudah berani untuk mencari konsumen dengan dasar foto kopi alas hak lahan dan sketsa lokasi dan ukurn kavlingan yang akan di buka, dan ini patut untuk diwaspadai.

Kebanyakan yang tertarik menjadi konsumen adalah masyarakat kota, bahkan sebahagian dari mereka awam dalam bisnis dan jual beli tanah kavlingan, apakah memang niat berinvestasi atau hanya karna ikut ikutan saja.

Dalam beberapa kasus banyak konsumen dalam proses kredit atau sesudahnya tidak dapat menguasai tanahnya, dikarenakan lahan tersebut mungkin dari awal dan/atau sesudahnya telah terjadi persengketaan hak milik.

Bahkan yang mencengangkan surat alas hak tanah tersebut ganda kepemilikan. Sementara pihak perusahaan pengavling seolah lepas tangan bahkan menghilang tidak tau rimbanya.

Jika itu terjadi kemungkinan kecil konsumen ingin menggugat pihak perusahaan pengavling, karena mempertimbangkan biaya dan waktu yang muncul ketika melakukan gugatan kepengadilan.

Sehingga seringkali konsumen yang dirugikan pasrah dengan keadaannya. Tapi tidak tutup kemungkinan ada juga konsumen yang menepuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Berikut kami sampaikan cara sederhana sebelum membeli tanah kavlingan yang  aman agar tidak ada penyesalan dikemudian hari:

1. Survei langsung ke lokasi, cek kebenaran info yang disampaikan pihak penjual dan jangan mudah percaya dengan tawaran marketing, tugas marketing hanya fokus menjualkan dengan berbagai macam trik promosi.

Biasanya konsumen yang  awam makin semangat/percaya jika mendengar lokasi atau daerah tersebut akan ada rencana-rencana pembangunan. Seperti jalan ini akan ada pelebaran dan sebagainya. Jangan mudah percaya bumbu-bumbu marketing dalam pemasaran kecuali infonya akurat ya.

2. Pastikan legalitas CV/PT yang memasarkan (compeny profile). Juga pastikan perusahaannya memiliki riwayat bisnis yang terintegritas baik.

3. Pastikan anda melihat dan mendapatkan foto atau salinan alas hak tanah tersebut yang akan dikavling-kavling, guna untuk di lakukan pengecekkan ke dinas pertanahan/BPN. Pastikan alas haknya adalah sertifikat kepemilikan (SHM) bukan Surat pembukaan lahan, bukan surat keterangan tanah atau semacamnya.

4. Selain itu  bisa juga mencari informasi objek tanah ke ketua RT/RW bahkan ke Kantor Lurah/Desa setempat, jika diperlukan anda dapat menemui BABINSA yang berdinas disana, untuk mencari informasi lebih karena mereka lebih mengetahui daerah teritorialnya.

5. Tanyakan juga ke warga setempat apakah tanah tersebut aman statusnya, walau informasinya kadang tidak bisa 100% akurat, karena pasti banyak info yang didapat hanya asumsi, setidaknya akan dapat menambah keyakinan sebelum membeli.

6. Kebanyakan pemilik kavlingan menggiring konsumen untuk membuat perjanjian dibawah tangan, usahakan perjanjian dibuat di hadapan Notaris/PPAT.

Lebih baik kritis dan selektif dalam memilih di awal, untuk meyakinkan diri agar meminimalisir resiko-resiko dalan jual beli, menyesal di kemudian hari tiada gunanya. Demikian semoga bermanfaat.

Baca Juga:
Hati-Hati Over Cedit Mobil
Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa
Perselingkuhan Yang Dapat Dipidana

Belum ada Komentar untuk "Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Membeli Tanah Kavlingan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel