aaaaa

HAK- HAK TERSANGKA SETELAH DILAKUKAN PENAHANAN OLEH KEPOLISIAN

Hak-Hak Tersangka Setelah Dilakukan Penahanan Oleh Kepolisian

Sebelumnya perlu diketahui definisi dari kata tersangka dan siapa yang disebut sebagai tersangka. Tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah orang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Ketika seseorang telah berstatus tersangka tidak berarti ia telah kehilangan hak-hak hukumnya sebagai warga negara, dan bisa saja setelah penyelidikan lanjutan oleh penyidik statusnya dapat berubah menajadi saksi, korban atau pun salah tangkap. 
Dalam sistim pidana Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence), yang maksudnya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut dan dihadapkan dimuka pengadilan, wajib hukumnya dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan  memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia melalui pasal-pasalnya diaturlah hak-hak bagi tersangka, demi mengatur terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia dengan memberikan perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan, berikut pasal demi pasalnya :

Pasal 50
(1)    Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2)    Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum
(3)    Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan

Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib sesorang yang patut diduga terlagi yang dikenakan penahanan, demi mencapai kepastian hukum, tidak adanya perlakukan kesewenangan dan tidak wajar. Dan agar terwujudnya peradilan dengan sederhana cepat dan biaya ringan.

Pasal 51
Untuk mempesiapkan pembelaan:
a.    Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai:
b.    Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa Indonesia yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya


Pasal 52
Dalam pemerikasaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
(1)    Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 177
(2)    Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178


Pasal 54
guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini
Pasal 55
untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54 tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.


Pasal 56
(1)    Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai panesat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dan proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka
(2)    Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dalam ayat (1), memberikan bantuannya kepada Cuma-Cuma

Pasal 57
(1)    tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2)    tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkata maupun tidak

Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan mereka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penanguhannya.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penagguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum

Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka dan terdakwa untuk kepentingan pekerja atau untuk kepentingan keluarga

Pasal 62
(1)    tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarganya setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis
(2)    surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan
(3)    dalam hal  surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negera, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tesebut dikirim kembali kepada pengirimnya setalah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”

Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan

Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum

Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya

Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas praduga tak bersalah, kewajiban dan beban pembuktian berada pada penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana oleh tersangka/terdakwa dihadapan pengadilan.

Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas. Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya.

===============================
Ref: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Belum ada Komentar untuk "HAK- HAK TERSANGKA SETELAH DILAKUKAN PENAHANAN OLEH KEPOLISIAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel