aaaaa

Fungsi Materai Dalam Perjanjian

Materai dalam kehidupan masyarakat sudah menjadi hal yang biasa digunakan disetiap pembuatan dokumen. Namun masih banyak yang belum paham dan bingung mengenai fungsi materai itu sendiri, dan bahkan ada juga yang berdebat bahwa surat perjanjian tidak sah jika tidak di menggunakan materai. Untuk menjawab itu semua penulis akan paparkan mengenai materai.



Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu materai. Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. Bea Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu yang bersifat keperdataan dan merupakan salah satu cara pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak atas dokumen. dan tidak semua dokumen memerlukan materai untuk objek penggunaan materai pun diatur.

Sedangkan Fungsi meterai adalah  untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Beralih kepada syarat sah suatu perjanjian/kontrak diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang didalamnya tidak mengatur adanya syarat penggunaan materai. Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya:.
  1. Kesepakatan antara pihak
  2. Kecakapan para pihak.
  3. Sesuatu hal tertentu,
  4. Suatu sebab yang halal.

Jadi, Surat perjanjian yang tidak dilengkapi meterai tetap sah. materai bukanlah penentu sah atau tidaknya perjanjian. walaupun perjanjian anda bermaterai namun tidak memenuhi syarat pada pasal ini maka perjanjian tersebut tidak sah. pastikan sebelum anda membuat perjanjian memenuhi 4 unsur tersebut. 

Selanjutnya, materai ini sangat penting karna, jika suatu saat perjanjian yang dibuat tanpa materai dijadikan alat bukti pada pengadilan maka haruslah ditambahkan materai sebagai bentuk pelunasan bea meterai yang terhutang guna memberikan nilai hukum pada dokumen tersebut. 

Untuk teknis penambahan materai pada dokumen yang masih terhutang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian

Tidak heran jika banyak dari kalangan individu, Perusahan/Badan hukum, Institusi Swasta, dan institusi Pemerintah dalam hal melakukan hubungan keperdataan meminta setiap dokumen dilengkapi materai selain untuk bentuk pajak dokumen, juga sebagai bentuk antisipasi jika para pihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara sehingga dokumen dapat dijadikan alat bukti. Juga bentuk kongkrit atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.

Dan bagi para pembaca yang mungkin baru mengetahui hal ini jangan takut jika ternyata sudah pernah  melakukan perjanjian  tanpa materai. Demikian semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Materai Dalam Perjanjian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel