aaaaa

Ciri Ciri Negara Hukum

Ciri Ciri Negara Hukum Beserta Penjelasan Lengkap

Negara Indonesia termasuk dalam Negara Hukum. Nah, apakah Anda mengerti apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan negara hukum? Kita bisa mengenali suatu negara atau wilayah berlandaskan hukum dengan mengetahui ciri-cirinya dan bagaimana urusan pemerintahan dan warga negara di jalankan. Negara hukum bukan dikenali dari namanya saja. Melainkan aspek nyata dalam kehidupan sehari hari.

Negara Indonesia sendiri mengakui bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang di dalam perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Definis dan pengertian untuk negara hukum sendiri berbeda beda. Secara singkatnya kita bisa mengenalinya juga dari ciri cirinya. Sebagai berikut adalah deretan ciri ciri yang bisa Anda kenali dan coba pahami. Mari simak secara seksama:

1. Adanya sistem ketatanegaraan yang secara sistematis

Ciri ciri negara hukum yang pertama adalah bisa dilihat dari sistem ketatanegaraan yang dimilikinya atau kelembagaan yang mengatur secara sistematis. Di setiap lembaga tersebut, mereka mempunyai tugas dan perannya masing masing dengan tujuan yang sama yakni untuk menjalankan pemerintahan negara supaya sesuai dengan pengaturan yang sudah ditetapkan.

2. Hukum adalah patokan segala bidang dan supremasi hukum

Apa itu supremasi hukum? Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai panduan atau patokan dalam mengatur segala jenis bidang yang ada di dalam kehidupan bernegara. Ciri ciri negara yang satu ini memaksudkan menempatkan hukum sebagai yang tertinggi dari hal hal lain. Hukum juga merupakan alat perlindungan bagi rakyatnya.

3. Adanya Pengakuan Hak Asasi Manusia atau HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan ciri utama lainnya negara berlandaskan hukum. Dimana Hak asasi manusia ini menjadi hak yang paling mendasar dan bersifat fundamental. Untuk para pelanggar HAM akan menerima sanksi dan hukuman yang tegas. Ini juga merupakan suatu kebebasan warganya untuk memberikan pendapat dan menjalankan haknya.

4. Sistem peradilan yang tidak memihak kepada siapapun

Sistem peradilan mencangkup para hakim dan juga jaksa dibantu dengan para anggota administrasi pengadilan yang sebelumnya sudah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak hanya untuk peradilan pusat, negara hukum memiliki sistem peradilan yang tidak akan memihak kepada siapapun. Hal ini menunjukkan adanya persamaan hukum dan keadilan. Dengan kata lain peradilan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Uraian diatas adalah uraian selengkapnya terkait ciri ciri yang ada dalam suatu negara hukum. Menurut Anda apakah Indonesia berada dalam negara hukum? Kita pasti diyakinkan dengan adanya hukum dan pengaturan ini. Sebagai negara hukum, kita tentu ingin berlaku sebagai warga negara yang taat akan hukum yang sudah ditetapkan di negara kita, Indonesia. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Ciri Ciri Negara Hukum "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel