aaaaa

Asyiknya, PNS Bisa Pensiun Dini

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian dari sebagian besar rakyat di Indonesia. Karena dengan diterimanya menjadi pegawai di kantor pemerintahan itu adalah hal yang sangat membanggakan bagi mereka karena juga dianggap salah satu pekerjaan bergengsi di lingkungan sekitar kita.

Tentu hal tersebut ada alasannya, dan alasannya terutama tentu saja gaji yang cukup menggiurkan hingga masa bekerja mereka habis dan di hari tua mereka mendapat tunjangan dengan ketentuan syarat yang berlaku. 

Hal ini membuat hati bergejolak orang-orang yang pada umumnya ingin menjadi PNS. Apabila ingin diterima menjadi seorang PNS sudah pasti harus mengikuti serangkaian syarat hingga tes bagi calon PNS. Manakala sesorang tersebut lulus mengikuti serangkaian tadi, maka mereka lolos menjadi PNS dan ditempatkan di bagian masing-masing kuota yang tersedia di setiap daerah, berdasarkan bidang keilmuan maupun tingkat strata calon PNS tersebut. Dengan demikian mereka akan menjalani hari-hari mereka sebagai PNS. 

Akan tetapi sebagian orang mengalami masa penentuan dalam pilihan hidup mereka, maksudnya mereka membutuhkan berhenti bekerja sedari awal sebagai PNS atau biasa disebut Pensiun Dini. Dan tentu saja peraturan kesemuanya ini yang telah diatur oleh Pemerintah.



Tujuan Pemerintah mengeluarkan aturan baru-baru ini adalah melainkan untuk setiap Pegawai Negeri Sipil bisa menikmati masa pensiun dalam keadaan produktif, bugar kesehatannya dan bahagia pastinya. 

Mari kita lihat aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun yang ditanda tangani oleh Kepala BKN Bima Haria pada tanggal 26 Maret 2019.

Disebutkan bahwa, PNS yang akan mencapai batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatannya. Ketika masa persiapan pensiun, PNS menerima uang pensiun yakni sebesar satu kali penghasilan terakhir yang diterimanya. Akan tetapi, perihal mengenai hal-hal alasan kepentingan yang sangat mendesak, permohonan masa pensiun dapatlah ditolak oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PNS yang mengajukan permohonan pensiun, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan, peradilan karena melakukan tindak pidana kejahatan juga telah menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya. 

Untuk PNS yang menduduki jabatan kepemimpinan petinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan juga jabatan fungsional yakni ahli utama maka permohonan pengambilan masa pensiun kepada Presiden atau PPK. Sebaliknya apabila PNS yang tidak menduduki jabatan tersebut diatas maka permohonan diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang (PYB). Berbunyi pada pasal 4 ayat (3) pada aturan ini, sebagai berikut “permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun”. 

Peraturan ini menyebutkan bahwa, “permohonan masa pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun”. Selanjutnya adalah mengenai PNS yang telah menjalani masa persiapan pensiun tentu saja mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya dengan ditetapkan Peratuan Pemerintah (PP) yang mana mengatur hal hal demikian.

Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajiblah memenuhi panggilan kedinasan jika diperlukan. Dan “masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.” yang dalam hal ini tercantum pada bunyi pasal 11. 

Setelah penjelasan diatas, siapa disini yang tertarik menjadi PNS karena ternyata bisa pensiun dini? Tentu saja dengan ketentuan syarat dan sesuai peraturan yang berlaku ya. Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat serta menjadi tambahan pengetahuan yang penting bagi kita semua. Nantikan artikel-artikel menarik berikutnya.



Baca Juga:

PNS Boleh Poligami
Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari
Fungsi Materai Dalam Perjanjian

Belum ada Komentar untuk "Asyiknya, PNS Bisa Pensiun Dini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel