aaaaa

Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari



Mengingat motor adalah salah satu kendaraan yang banyak diminati oleh sebagian masyarakat kita, terutama dikarenakan harganya yang terjangkau oleh beberapa kalangan tertentu namun juga jarak tempuh ketika menggunakan motor terbilang irit dan efisien. Terlebih dikota-kota besar yang banyak manusia umumnya untuk berkendara yang padat merayap ketika di jalanan sehingga berpotensi terjadinya kemacetan. Juga perihal penggunaan mobil semakin meningkat di suatu daerah, sehingga sepeda motor salah satu alternatif untuk bisa segera sampai ditempat tujuan yang diinginkan. Namun hal penting dari semua ini adalah adanya aturan wajib bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari. 
Tentu para pembaca bertanya-tanya mengapa masyarakat khususnya pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu di siang hari?

Bukankah itu terlihat tidak nyaman karena siang hari tentu membuat terang benderang karena matahari juga sudah terlalu terik?

Nah, sebelum menjawab pertanyaan tersebut  kita perlu mengenal aturannya yakni tertera pada peraturan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah),”.

Dan beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan lewat salah satu akun media sosialnya yaitu di twitter, pernah mengungkapkan alasan mengapa pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama walaupun itu pada siang hari dikarenakan sangat berkaitan dengan keselamatan di jalan,

“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survey mengungkapkan adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju kearah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian”, begitulah bunyi kicauannya. 

Dari aturan Undang-undang tersebut bisa kita perhatikan bahwa hampir semua merek kendaraan sepeda motor  keluaran tahun terbaru semua ikut mensuport aturan ini, dengan membuat sistem pencahayaan otomatis hidup ketika mesin dinyalakan.

Nah sudah jelas kan, mengapa aturan tersebut wajib kita taati dengan beberapa alasan tadi yang bisa melindungi bagi pengendara itu sendiri. Kalau tidak ingin dirazia ketika kita berkendara sepeda motor oleh pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian, maka hendaklah sebagai warga negara yang baik kita harus wajib mentaatinya demi keselamatan dan kenyamanan berkendara dijalan khususnya dalam hal ini pada siang hari. 

Sekian Dan Terimakasih Kepada Pembaca hukumkeadilan.com.  Semoga bermanfaat


Baca Juga:

Jual Beli Tidak Menghapuskan Sewa Menyewa
Hati-Hati Over Credit Mobil

Belum ada Komentar untuk "Aneh, Menyalakan Lampu Sepeda Motor Siang Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel