8 TEKNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Salam sejahterah untuk kita semua...
Anda seorang Advokat?
Atau rasa ingin tau anda mengenai advokat cukup tinggi?
Bagi seorang yang berprofesi sebagai advokat, ini adalah sebuah kebanggaan yang luar biasa, mengapa? Karena profesi ini merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia (Advokat, Polri, Kejaksaan, Pengadilan), advokat bertugas sebagai pihak yang mandiri tidak terikat dapat diandalkan dan dipercaya sebagai pendamping atau memberikan nasehat hukum bagi para pencari keadilan, pencari keadilan ini biasanya disebut sebagai klien.
Terlebih dahulu yang perlu dipahami adalah mengenai hal dasar sebelum beracara diantaranya mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan hukum yang dihadapi klien, selain mempelajari berkas perkara juga berupaya menggali sebanyak mungkin informasi kepada klien, tentunya dengan cara melakukan teknik wawancara.
Untuk itu dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan 8 teknik bagaimana cara mewawancarai klien, langsung saja:
Pertama, membangun komunikasi dua arah yang baik, menjadi pendengar yang baik dalam proses penerimaan dan penggalian informasi yang diperlukan. Dengan dibangunnya komunikasi yang baik akan diperoleh informasi yang sejujur-jujurnya sehingga terbangun rasa kepercayaan antara keduanya, sehingga akan berdampak baik bagi keberhasilan dalam penanganan suatu perkara, juga akan membantu advokat untuk memberikan jawaban yang tepat kepada klien.
Demi menjaga hubungan baik dengan sesama teman sejawat (advokat) lain, serta menjaga kode etik advokat, ada baiknya advokat menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien apakah masih terikat kuasa dengan advokat yang lain/sebelumnya dengan perkara yang sama.
Kedua, Fahami klien, dalam anda menjalankan teknik pertama usahakan anda dapat membaca karakter dan latar belakang klien secara baik, atau setidaknya anda mempunyai ilmu membaca gestur tubuh atau bahasa tubuh klien, dengan tujuan supaya kita dapat memastikan apakah informasi ini benar atau jangan-jangan adanya pembangunan opini klien yang mengarah kepada informasi bohong yang disampaikan kelapa advokat, sehingga komunikasi yang anda bangun dapat menjawab kegelisahan dari permasalahan klien.
Ketiga, wajib bagi advokat menjaga kerahasiaan klien dikarenakan hubungan profesinya, apalagi mengenai hal-hal yang bersivat sensitif/privasi yang telah diketahui advokat. Advokat harus memiliki integritas yang bagus dan dapat dipercaya.
Keempat, advokad mesti memiliki kepercayaan diri, karna jika tidak mempunyai percaya diri yang tinggi kemungkinan kecil anda tidak akan bisa meyakinkan klien anda secara sempurna, kepercayaan diri ini harus sejalan dengan ilmu dan kecerdasan yang anda miliki. Kepecayaan diri yang tinggi bukan berarti anda sesumbar. Sehingga ketika anda memberikan nasehat/pandangan hukum tentang perlu tidaknya diselesaikan secara litigasi atau non litigasi dapat diterima dengan logic/masuk akal klien.
Kelima, wawancara yang dilakukan dapat dilakukan secara verbal maupun secara tertulis, maksudnya sebagai advokat anda harus dapat membaca kondisi klien apakah ia dapat menyampaikan informasi dengan baik dan jelas secara verbal atau tidak.
Keenam, advokat harus mampu memberikan penjelasan kepada kliennya, tentang berapa besar peluang perkara tersebut dimenangkan (tapi tidak boleh menjanjikan) dan apa saja alternatif penyelesaian perkara yang dapat ditempuh, dengan artian adanya plant A, Plant B dan Plant C. Juga harus mampu mengutarakan estimasi biaya yang timbul dalam suatu pengurusan perkara, serta perincian biaya operasional dan Honorarium advokat sendiri.
Ketujuh, disarankan kepada advokat untuk membuatkan rangkaian kronologis dari hasil wawancara tersebut, yang ditandatangani oleh klien untuk antisipasi advokat jika adanya sangkalan dari klien terhadap informasi yang disampaikannya.
Kedelapan, yang tak kalah penting adalah penampilan advokat yang dapat menarik simpatik dari klien dengan cara berpenampilan rapi bersih (profesional) memperhatikan pakaian, busana, bau badan, nafas, serta kesopanan.
Itulah delapan teknik wawancara advokad dengan calon klien, demi menjaga kewibawaan dan kehormatan seseorang yang berprofesi advokat. Demikian semoga bermafaat.
Wassalam.
Belum ada Komentar untuk "8 TEKNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN"
Posting Komentar